RUU Peternakan Disorot, DPR Minta Posisi Integrator Diatur agar Peternak Rakyat Terlindungi
Perlindungan terhadap peternak rakyat menjadi sorotan dalam pembahasan revisi UndangUndang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di DPR RI
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Surat edaran Wali Kota Medan yang melarang penjualan daging babi di bahu jalan menuai reaksi dari masyarakat. Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan tidak bermaksud melarang penjualan daging babi, melainkan menata lokasi penjualan dengan memusatkannya di dua pasar, yakni Pasar Sambu dan Pasar Petisah.
Menanggapi kebijakan tersebut, advokat Franz Harahap, SH, MH, menilai langkah Pemko Medan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pedagang. Ia mempertanyakan alasan pembatasan lokasi penjualan yang dinilai tidak proporsional.
"Kalau memang tidak ada niat melarang, mari kita uji bersama. Di Kota Medan ada 53 pasar tradisional. Mengapa hanya dua pasar yang diizinkan menjual daging babi?" ujar Franz, Senin (24/2/2026).
Baca Juga:
Menurut Franz, komposisi penduduk Kota Medan sekitar 65 persen beragama Islam dan 35 persen non-Muslim yang mengkonsumsi daging babi. Dengan proporsi tersebut, ia menilai penyediaan hanya dua pasar tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat.
"Jika 35 persen masyarakat dapat mengkonsumsi daging babi, seharusnya dari 53 pasar tradisional ada sekitar 15 atau 16 pasar yang diperbolehkan menjual daging babi," katanya.
Franz juga menyinggung potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha. Ia menyebut pembatasan lokasi penjualan dapat dikategorikan sebagai barrier to entry atau hambatan masuk pasar yang berpotensi menimbulkan monopoli atau oligopoli.
"Ini bisa disebut pembatasan pasar yang berpotensi menciptakan monopoli atau oligopoli. Kebijakan seperti ini harus dikaji ulang agar tidak merugikan pelaku usaha," tegasnya.
Franz alumni Fakultas Hukum USU ini menambahkan, selama ini sebagian pedagang berjualan di lokasi yang mereka upayakan sendiri, termasuk di bahu jalan, dan sebelumnya tidak dipersoalkan. Namun, kebijakan terbaru dinilai berdampak langsung pada kelangsungan usaha pedagang.
"Silakan tata bahu jalan agar tertib dan bersih. Tetapi pemerintah juga harus menyediakan lebih banyak pasar resmi untuk penjualan daging babi. Jangan sampai kebijakan ini mematikan usaha masyarakat," ujarnya.
Franz meminta Wali Kota Medan meninjau kembali dan mencabut surat edaran tersebut apabila terbukti menimbulkan ketimpangan. Ia menegaskan keadilan harus ditegakkan agar kebijakan penataan tidak berdampak pada hilangnya mata pencaharian warga.
"Kepala daerah adalah pemimpin seluruh warga tanpa terkecuali. Kebijakan publik harus mempertimbangkan aspek keadilan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.Bapak Wali Kota harus adil, karena anda Wali Kota Medan, dan Wali Kota seluruh warga Medan," pungkasnya.
Pemko Medan sebelumnya menyatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan penataan kota. Namun, polemik yang muncul menunjukkan perlunya dialog lanjutan antara pemerintah dan para pedagang guna mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.(jai)
Perlindungan terhadap peternak rakyat menjadi sorotan dalam pembahasan revisi UndangUndang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di DPR RI
Politik
Pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Satu Data Indonesia di DPR RI memunculkan kekhawatiran terkait potensi resistensi dari peme
Politik
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektrik atau vape perlu dikaji secara serius sebagai langkah
Ragam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam perkara
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyoroti kondisi peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan, khususnya di daerah
Hukum
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat perdana, di Teladan Cafe, Medan,
Ragam
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Politik
Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang melibat
Politik
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Politik