Tindak Lanjuti Aspirasi Demonstran di Senayan, DPR Siap Fasilitasi Dialog Mahasiswa dengan Pemerintah
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti
Politik
MEDAN - Team Penanganan Gangguan Khusus (PEGASUS) Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria terhadap korban AH alias Bian (17) yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya di Jalan Punak, Medan Petisah, Rabu (4/12/19) lalu.
Pelaku SHH (30) warga Jalan PWS Kecamatan Medan Petisah diamankan dari Desa Nagasaribu Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara,Jum\'at (6//12/19) lalu.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat petunjuk CCTV dari seputaran TKP dan analisa jejak digital IT pelakubahwasannya diketahui keberadaan pelaku di Desa Nagasaribu Kec. Padang Bolak Kab.Padang Lawas Utara.
Saat petugas Polsek Medan Baru melaksanakan pengembangan kasus tersebut untuk menunjukkan barang bukti sepeda motor pelaku, pelaku berusaha melakukan perlawan hendak melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan dan pelaku di lumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dalam giat press release di halaman Polsek Medan Baru mengatakan, pelaku membunuh korban lantaran cemburu dengan kekasihnya tersebut. Jadi motifnya, pelaku cemburu yang diduga korban memiliki pria lain,\" ujar Kapolres.
Informasi dari pelaku, bahwa peristiwa pembunuhan berawal dari ketika pelaku mendatangi rumah korban dan terjadi cekcok mulut akibat permasalahan pribadi, sehingga pelaku memukul korban sebanyak 3 kali, dan menusuk korban dengan pecahan kaca bekas jendela ke leher koban, dan diduga korban terluka parah yang mengakibatkannya meninggal dunia.
Pelaku juga mengakui, bahwa korban dan pelaku mempunyai hubungan asmara (pacaran), dimana pelaku telah mempunyai istri dan dua orang anak. Sedangkan korban merupakan seorang janda dengan satu anak.
Selain tersangka, petugas menyita barang bukti satu buah pisau cutter, pecahan kaca nako, baju korban dan 1 unit HP.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 365 subs Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(Red//IS)
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti
Politik
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh p
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang dihadapi dokter muda peserta Uji Kompetensi
Politik
Aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (17/6/2026), berujung ricuh setelah massa terlibat bentrokan dengan
Peristiwa
Seorang warga lanjut usia bernama Jumarimba Boangmanalu mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas penjualan lahan dan rumah miliknya
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga nonASN, hingga pegawai Bada
Daerah
Danantara Indonesia menilai penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi sinyal positif meningkatnya kepercayaan investor terhadap p
Ekonomi
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi lain menyampaikan lima tuntutan
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara untuk mendukung
Daerah
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memeriksa dua pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap pem
Hukum