DPR Minta Masyarakat Terbuka dalam Survei Ekonomi BPS
Komisi X DPR RI mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pelaksanaan survei ekonomi
Politik
JELAJAHNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) selamatkan uang negara senilai Rp140 juta atas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Listrik dan Teknik Audio Video di SMK Negeri 2 Padang Sidempuan T.A 2021.
Pihak rekanan atau penyedia jasa menitipkan uang senilai Rp140 juta pada rekening penitipan lainnya (RPL) Kejaksaan di Bank Mandiri Cabang Kota Padang Sidempuan.
“Hari ini Bidang Pidsus Kejari menerima uang penitipan sebanyak Rp140 juta dari pihak rekanan penyedia jasa," kata Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan Yunius Zega, Selasa (29/11/2022).
Terhadap pembangunan tersebut pihak Kejaksaan telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Pada 24 Oktober 2022 lalu, Kejari meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan umum terkait kasus tersebut.
“Dari sana (penyidikan umum) Tim Pidsus turunkan tenaga ahli melakukan penghitungan kerugian negara dimaksud. Yang melakukan penghitungan dari Kantor Akuntan Publik (KAP)," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tim ahli menemukan kekurangan volume berdasarkan penghitungan sementara berjumlah Rp350 juta.
“Uang (Rp140 juta) ini akan menjadi barang bukti terhadap kasus tersebut. Dan ini masih penyidikan umum, belum ada tersangka,” imbuhnya.
Menurutnya, dalam kasus ini pihak rekanan atau penyedia jasa beritikad baik dengan menitipkan uang ke penegak hukum terkait kekurangan volume pada bangunan RPS di SMKN 2 Padang Sidempuan.
Ditegaskannya lagi bahwa kasus tersebut tidak bisa lagi dihentikan karena sudah sampai ke tahap penyidikan.
“Atau tetap berlanjut dan mungkin nanti pada akhirnya akan menetapkan status tersangka,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Jasmin Simanullang bersama Kasi Pidsus Yus Iman Harefa dan Kasi Intel menggelar konferensi pers terkait dengan penanganan kasus ini.
Saat itu Kejaksaan menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RPS di SMK Negeri 2 Padang Sidempuan TA 2021. Sehingga Kejari Padang Sidempuan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Sementara, Kasi Pidsus menerangkan bahwa sumber dana pada kegiatan yang naik ke penyidikan berasal dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021. Dana tersebut tertampung dalam daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.
“Adapun dalam kegiatan (yang kuat dugaan terjadi korupsi) ini, yaitu sebesar Rp2.303.904.066,45,” katanya. (JN-Irul)
Komisi X DPR RI mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pelaksanaan survei ekonomi
Politik
Panitia Kerja (Panja) Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan
Politik
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum