GEMES 2026 Telan Rp2,5 Miliar, Publik Soroti Minim Inovasi dan Aroma Dugaan Korupsi
Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX Tahun 2026 yang digagas Dinas Pariwisata Kota Medan di Lapangan Merdeka, Sabtu (27/6/2026) malam
Peristiwa
JELAJAHNEWS.ID - Empat orang pelaku penganiayaan terhadap seorang wartawan di Pekanbaru diamankan Polisi. Semua pelaku merupakan warga Kota Pekanbaru.
Mereka adalah, Def alias Efi Taher (48), Har alias Anto Gledor (39), Ded alias David (44) dan Wis alias Siwis (41). Keempat pelaku punya peran berbeda dalam menganiaya korban.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dan Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan membeberkan semua wajah-wajah pelaku dihadapan awak media di Mapolda Riau, Selasa (18/10/2022).
Kata Sunarto, pengungkapan tersebut terjadi setelah keempat pelaku menyerahkan diri pada Polisi, Senin 17 Oktober 2022, setelah di ultimatum oleh Subdit 3 Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Riau.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 17 Oktober 2022.
Diketahui, korban kekerasan dan penganiayaan tersebut adalah seorang wartawan media online di Kota Pekanbaru bernama Miftahul Syamsir alias Uul (33).
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, seperti dalam Pasal 170 atau 351 KUHP. dan sesuai laporan polisi nomor LP/B/480/X/2022/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 07 Oktober 2022.
Awalnya Def alias Efi Taher (48) mengajak dan membawa 3 pelaku bertemu dengan korban di warung kopi AW Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Adapun peran para pelaku, yakni Def alias Efi Taher (48) menganiaya korban dengan cara menarik bagian belakang krah baju sehingga korban terjatuh dan ditendang bagian kepala korban.
Har alias Anto Gledor (39) menganiaya korban dengan cara menginjak-injak pakai kaki bagian kepala korban saat jatuh di lantai depan warung kopi AW.
Ded alias David (44) menganiaya korban dengan cara memukulkan batu bata ke kepala korban berulang-ulang dan menginjak-injak kepala korban saat terbaring di lantai warung kopi AW.
Sedangkan, Wis alias Siwis (41) menganiaya korban dengan cara melempar gelas kaca kearah kepala korban dan meinjak-injak kepala korban saat terbaring dilantai warung kopi AW.
Kronologi peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Jumat (7/10/2022) pukul 20.00 WIB. Korban dan para pelaku bertemu di kedai kopi AW.
Setelah bertemu, pelaku Def mempertanyakan terkait pernyataan korban yang dimuat dibeberapa media online di Riau tentang kebijakan Pj Wali Kota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah hingga persoalan banjir.
Korban menjawab 'Apakah ada pernyataan saya yang salah?'. Def menimpali 'Cara kau salah, ini namanya pembunuhan karakter'. Seketika Def dan ketiga pelaku langsung menyerang dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul secara bersama-sama yang berakibat kepala korban mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit.
Berdasarkan hasil visum nomor VER/388/X/KES.3/2022/RSB tanggal 8 Oktober 2022 diketahui dalam pemeriksaan ada ditemukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri korban akibat kekerasan benda tajam.
Kemudian ada bercak pendarahan pada selaput bola mata, luka lecet pada pergelangan tangan, pipi, daun telinga dan luka lecet disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan benda tumpul.
"Cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 helai baju warna hitam milik korban, 1 pecahan piring, 7 pecahan gelas, 1 pecahan batu bata, 1 unit HP Xiomi warna gold, dan 1 unit HP Vivo.
"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," ujar Sunarko.
Tidak hanya itu, Pasal 351 ayat (2) KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Pasal 55 KUHP orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, Pasal 56 KUHP orang yang membantu melakukan kejahatan, memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (JN-BTM)
Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX Tahun 2026 yang digagas Dinas Pariwisata Kota Medan di Lapangan Merdeka, Sabtu (27/6/2026) malam
Peristiwa
Pagi itu, udara di kawasan Danau Toba masih terasa sejuk. Deretan pepohonan yang tumbuh di lereng perbukitan menjadi benteng alami
Ragam
Lionel Messi kembali menegaskan statusnya sebagai salah satu legenda terbesar sepak bola dunia. Kapten Timnas Argentina itu kini telah mengo
Olahraga
PT Bank Sumut resmi membuka Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sei Berombang, Kabupaten Labuhanbatu, sebagai upaya memperluas akses layanan
Ekonomi
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran
Politik
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia harus memberikan
Ekonomi
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti
Politik
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh p
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang dihadapi dokter muda peserta Uji Kompetensi
Politik
Aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (17/6/2026), berujung ricuh setelah massa terlibat bentrokan dengan
Peristiwa