DPR Minta Masyarakat Terbuka dalam Survei Ekonomi BPS
Komisi X DPR RI mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pelaksanaan survei ekonomi
Politik
JELAJAHNEWS.ID - Empat orang pelaku penganiayaan terhadap seorang wartawan di Pekanbaru diamankan Polisi. Semua pelaku merupakan warga Kota Pekanbaru.
Mereka adalah, Def alias Efi Taher (48), Har alias Anto Gledor (39), Ded alias David (44) dan Wis alias Siwis (41). Keempat pelaku punya peran berbeda dalam menganiaya korban.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dan Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan membeberkan semua wajah-wajah pelaku dihadapan awak media di Mapolda Riau, Selasa (18/10/2022).
Kata Sunarto, pengungkapan tersebut terjadi setelah keempat pelaku menyerahkan diri pada Polisi, Senin 17 Oktober 2022, setelah di ultimatum oleh Subdit 3 Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Riau.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 17 Oktober 2022.
Diketahui, korban kekerasan dan penganiayaan tersebut adalah seorang wartawan media online di Kota Pekanbaru bernama Miftahul Syamsir alias Uul (33).
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, seperti dalam Pasal 170 atau 351 KUHP. dan sesuai laporan polisi nomor LP/B/480/X/2022/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 07 Oktober 2022.
Awalnya Def alias Efi Taher (48) mengajak dan membawa 3 pelaku bertemu dengan korban di warung kopi AW Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Adapun peran para pelaku, yakni Def alias Efi Taher (48) menganiaya korban dengan cara menarik bagian belakang krah baju sehingga korban terjatuh dan ditendang bagian kepala korban.
Har alias Anto Gledor (39) menganiaya korban dengan cara menginjak-injak pakai kaki bagian kepala korban saat jatuh di lantai depan warung kopi AW.
Ded alias David (44) menganiaya korban dengan cara memukulkan batu bata ke kepala korban berulang-ulang dan menginjak-injak kepala korban saat terbaring di lantai warung kopi AW.
Sedangkan, Wis alias Siwis (41) menganiaya korban dengan cara melempar gelas kaca kearah kepala korban dan meinjak-injak kepala korban saat terbaring dilantai warung kopi AW.
Kronologi peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Jumat (7/10/2022) pukul 20.00 WIB. Korban dan para pelaku bertemu di kedai kopi AW.
Setelah bertemu, pelaku Def mempertanyakan terkait pernyataan korban yang dimuat dibeberapa media online di Riau tentang kebijakan Pj Wali Kota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah hingga persoalan banjir.
Korban menjawab 'Apakah ada pernyataan saya yang salah?'. Def menimpali 'Cara kau salah, ini namanya pembunuhan karakter'. Seketika Def dan ketiga pelaku langsung menyerang dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul secara bersama-sama yang berakibat kepala korban mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit.
Berdasarkan hasil visum nomor VER/388/X/KES.3/2022/RSB tanggal 8 Oktober 2022 diketahui dalam pemeriksaan ada ditemukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri korban akibat kekerasan benda tajam.
Kemudian ada bercak pendarahan pada selaput bola mata, luka lecet pada pergelangan tangan, pipi, daun telinga dan luka lecet disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan benda tumpul.
"Cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 helai baju warna hitam milik korban, 1 pecahan piring, 7 pecahan gelas, 1 pecahan batu bata, 1 unit HP Xiomi warna gold, dan 1 unit HP Vivo.
"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," ujar Sunarko.
Tidak hanya itu, Pasal 351 ayat (2) KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Pasal 55 KUHP orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, Pasal 56 KUHP orang yang membantu melakukan kejahatan, memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (JN-BTM)
Komisi X DPR RI mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pelaksanaan survei ekonomi
Politik
Panitia Kerja (Panja) Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan
Politik
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum