Komisi II DPR RI Dorong Sanksi hingga Pidana bagi Pejabat yang Angkat Honorer
Komisi II DPR RI akan mendorong pemberian sanksi tegas bagi pejabat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang masih mengangkat ten
Politik
JELAJAHNEWS.ID - Kasus Kepala Seksi (Kasi) Haji Kemenag Tapsel, EG yang menjadi tersangka KDRT setelah ditangani Polres Padang Sidempuan, berkas perkara masih diteliti JPU atau P-19, Jumat (14/10/2022).
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejari Padang Sidempuan, Horman Harahap kepada JELAJAHNEWS ID, Jumat (14/10/2022) ketika dimintai tanggapan di kantornya.
Horman menyebut kasus ini sudah P19 dan akan menjadi P21 bila berkas sudah lengkap, dan proses berkas kasus EG tersangka KDRT tahap 1 dianalisa terlebih dahulu oleh Kejaksaan.
Kemudian akan dikembalikan kepada penyidik Polres Padang Sidempuan untuk melengkapi berkas dengan batas waktu selama 14 hari sesuai SOP. Saat ini berkas perkara masih P19.
"Prosesnya kan pertahap satu datang kesini analisa berkas, terus ada kekurangan lalu dikembalikan lagi untuk dilengkapi penyidik Polres Padang Sidempuan. Dan saat ini berkas perkara masih P-19," tambah Horman Harahap.
Horman menjelaskan lebih jauh bila berkas sudah lengkap, berkas perkara akan dinaikkan menjadi P21. Bila kurang lengkap, penyidik akan dipanggil untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara paling lama 14 hari. Sedangkan perkara ini di tangani oleh dua jaksa. Jaksa yang menangani Ibu Juana.
Kemudian, pada Rabu (12/10/2022) lalu pelapor NM mengakui bahwa penyidik Polres Padang Sidempuan telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembagan Hasil Penyidikannya (SP2HP), dan sudah diterima olehnya.
NM pun menunjukkan surat SP2HP bernomor B/507/X/2022/Reskrim tanggal 7 Oktober 2022 ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Priyatno itu kepada wartawan.
Dalam surat itu dijelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka EG, yang juga oknum pejabat Kemenag Tapanuli Selatan merupakan suami korban NM.
Penyidik juga telah mengirim berkas perkara Nomor BP/46/X/2022/Reskrim dengan pelapor NM dan terlapor EG tersebut ke Kejari Padang Sidempuan untuk dianalisa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, EG dilaporkan istrinya, NM ke Polres Padang Sidempuan atas kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
"Ya, saya melaporkannya pada tanggal 29 Mei 2022 yang lalu," kata NM, warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Jumat (30/9/2022) lalu.
Laporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.STTLP/B/192V/2022/SPKT/Polres Padang Sidimpuan/Polda Sumatera Utara yang diterima Kepala SPKT melalui Kanit I Aiptu Abdul Wahab.
Dalam STTLP itu disebutkan bahwa korban NM telah menerima perlakuan KDRT dari terlapor EG tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul pukul 22.00 WIB.
Atas perbuatannya, terlapor EG yang merupakan suami korban dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pada Senin (3/10/2022), Kasatreskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Priyatno menyebut EG sudah ditetapkan menjadi tersangka. Akan tetapi tidak ditahan lantaran ada yang menjaminnya.
Sedangkan pada Kamis (6/10/2022), Kakan Kemenag Tapsel Ihwan Nasution mengaku telah tiga kali memanggil dan menasehati EG untuk menengahi permasalahan tersebut.
Labtaran tidak ada titik terang, akhirnya NM istri EG membuat laporan ke Polisi. Artinya ia lebih memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah rumah tangga tersebut.
Lebih lanjut, Rabu (12/10/2022), NM mengaku sudah dua kali menerima SP2HP dari penyidik Polres Padang Sidempuan. Terakhir, berkas perkara sudah dilimpahkan untuk dianalisa Jaksa Penuntut Umum.
"Saya mohon ditangani secara adil menurut peraturan hukum yang berlaku," kata ibu lima anak itu sembari menceritakan perlakuan kasar EG yang ia diamkan selama ini.
Sesekali mengusap air mata dan menyahuti putranya yang masih berusia 8 dan 4 tahun, NM meminta semua pihak adil dan jernih melihat persoalan ini.
"Saya hanya inginkan keadilan," tegas NM seraya mengatakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saat ini harus berjualan ke pasar dadakan di berbagai Jecamatan. (JN-Irul)
Komisi II DPR RI akan mendorong pemberian sanksi tegas bagi pejabat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang masih mengangkat ten
Politik
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi layanan dan tarif air minum kepada masyarakat
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan layanan Bus Rapid Transit (BRT) MedanBinjaiDeli Serdang atau Mebidang di
Daerah
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan pentingnya menanamkan budaya menabung dan literasi keuangan sejak usia dini se
Daerah
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus memperluas dukungan untuk ekosistem transaksi di lingkungan perguruan tinggi melalui pelun
Ekonomi
Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui perluasan akses air minum yang sehat, aman,
Ekonomi
Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses pengungkapan kasus kematian mantan istri anggota Polri berinisial WL di Medan, Sumatera
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperluas peran di Kota Padang, Sumatera Barat. Tidak hanya mengandalkan bisnis pembiayaan peru
Ekonomi
Peristiwa kematian korban Winda Lorenza Gowasa (35) (WLG) dalam kasus dugaan bunuh diri akibat menembak kepala dengan menggunakan senjata
Hukum
Komisi III DPR RI meminta Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan mengusut secara tuntas dan transparan kasus meninggalnya Winda Lorenza (35
Politik