DPR Minta Masyarakat Terbuka dalam Survei Ekonomi BPS
Komisi X DPR RI mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pelaksanaan survei ekonomi
Politik
MEDAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap II untuk SMA dan SMK melalui jalur zonasi telah dibuka. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 19 Juni hingga 27 Juni 2020. Pada tahap II ini, Jalur zonasi menerima kuota sebesar 63 % atau 95.630 siswa baru.
\"Kuota siswa baru SMA/SMK di Sumut sebanyak 150.643 orang, jumlah lulus tahap pertama sebanyak 55.013 siswa atau mencapai 37%. Dengan demikian PPDB tahap II melalui sistem zonasi dimulai tanggal 19 Juni hingga 27 Juni 2020, akan menerima 95.630 siswa atau 63% dari total kuota yang ada,\" ujar Sekretaris PPDB Dinas Pendidikan Sumut Tahun 2020 Saut Aritonang, saat melakukan video conference terkait PPDB tahap II di Lantai 6, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (19/6/2020).
Saut menjelaskan, pada penerimaan PPDB online tahap II yang menjadi pertimbangan untuk kelulusan adalah jarak domisili calon siswa dengan sekolah. \"Tahap II dilaksanakan hanya jalur zonasi untuk SMA dan jalur umum untuk SMK. Zonasi artinya kedekatan jarak dimana anak berdomisili dengan sekolah tujuan. Jadi penilaiannya hanya soal jarak saja. Semakin dekat domisili anak semakin berpeluang lulus di SMA Negeri yang dipilih,\" tambahnya.
Untuk SMK yang kembali membuka pendaftaran melalui jalur umum, Saut menjelaskan, hal itu dikarenakan jumlah kuota untuk siswa SMK yang belum terpenuhi. Jalur umum untuk SMKN dimaksudkan hanya untuk mengisi kuota yang masih kurang setelah diadakan PPDB Tahap I.
“Kuota SMKN masih belum terisi 100 %, meskipun semua peserta afirmasi sudah ditampung (lulus). Untuk pelaksanaan jalur umum pada SMKN ini dilaksanakan dengan mengunggah Nilai Rapor Semester I - V dan mengisi formulir register seperti pada tahap I,\" ujarnya.
Untuk mekanisme pendaftarannya, PPDB tahap II masih sama dengan sebelumnya yakni secara online. Mekanisme pelaksanaan PPDB Tahap II tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Setiap calon peserta didik akan mendaftar dari rumah masing-masing secara online.
Saut juga mengingatkan bagi setiap calon peserta didik baru yang sudah lulus namun belum mendaftar ulang, tidak akan bisa mendaftar kembali pada jalur zonasi di SMAN dan jalur umum di SMKN tahap II. Secara sistem aplikasi akan menutup kesempatan bagi yang sudah lulus, sehingga tidak dimungkinkan untuk eksodus antar jenjang apabila sudah lulus pada PPDB Tahap I.
\"Untuk itu, Kepada peserta yang sudah lulus dan belum mendaftar ulang dipersilahkan mendaftar ulang dan diberikan waktu sampai tanggal 27 Juni 2020,\" terangnya. (*)
Komisi X DPR RI mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pelaksanaan survei ekonomi
Politik
Panitia Kerja (Panja) Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan
Politik
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum