5 Tuntutan Demo BEM UI , Turunkan Harga BBM hingga Setop MBG
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi lain menyampaikan lima tuntutan
Peristiwa
JELAJAHNEWS.ID -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Tiromsi Sitanggang, terdakwa kasus pembunuhan suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 4, Kamis (17/7/2025).Tiromsi dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama sopirnya yang kini buron.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut hukuman mati bagi terdakwa.
Ketua majelis hakim, Eti Astuti, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Tiromsi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan hukuman penjara selama 18 tahun," tegas hakim Eti dalam sidang.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai beberapa hal yang memberatkan, antara lain:
Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa suaminya sendiri.
Terdakwa merupakan seorang dosen dengan pendidikan tinggi hingga jenjang doktor di bidang hukum, sehingga seharusnya memahami konsekuensi hukum dari tindakannya.
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sehingga dianggap menghambat proses hukum.
Sementara itu, hal yang meringankan menurut majelis hakim adalah bahwa terdakwa memiliki anak dan telah berusia lanjut.
Banding dari Kedua Pihak
Atas vonis tersebut, baik pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum Syarifah Nayla menyatakan akan mengajukan banding. Mereka menilai putusan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan maksimal yang diajukan sebelumnya, yakni pidana mati.
Latar Belakang Kasus
Berdasarkan dakwaan, Tiromsi diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya bersama Grippa Sihotang, sopir pribadi yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencana pembunuhan tersebut mulai disusun sejak Februari 2024.
Terdakwa juga mendaftarkan suaminya sebagai pemegang polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance senilai Rp500 juta pada 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan korban. Untuk melengkapi dokumen, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang KTP.
Setelah asuransi aktif, korban diminta menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Tindakan ini diduga dilakukan untuk mempercepat validasi asuransi dan memuluskan pencairan dana apabila korban meninggal dunia.
Kasus ini masih terus bergulir dan pengembangan terhadap tersangka lain, termasuk upaya pencarian terhadap Grippa Sihotang, masih dilakukan oleh pihak berwenang.(jns)
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi lain menyampaikan lima tuntutan
Peristiwa
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memeriksa dua pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap pem
Hukum
Anggota Komisi VI DPR RI Budi S Kanang menilai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di tengah pelemahan nilai tukar rupiah
Ekonomi
Komisi XII DPR RI akan memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina (Persero) untuk meminta penjelasan ter
Politik
Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan mempertanyakan komitmen TVRI dalam menghadirkan layanan penyiaran yang merata bagi seluruh
Politik
Tim penasehat hukum keluarga almarhum Ripin dari Kantor Hukum Esron J. Silaban & Rekan meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (
Hukum
Oknum pejabat akademik di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) berinisial AS dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan
Hukum
Perumda Tirtanadi akan melakukan perbaikan pada pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) berdiameter 1.000 milimeter yang mengalami kebocoran di
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta PT PLN bertanggung jawab atas dampak pemadaman listrik bergilir yang te
Daerah
Kepala Instalasi Pengolahan Air (Ka.IPA) Delitua Perumda Tirtanadi Azanil Putra angkat bicara, terkait pengolahan bahan kimia yang dinilai
Peristiwa