Minggu, 14 Desember 2025

Lolos dari Hukuman Mati, Tiromsi Sitanggang Divonis 18 Tahun Penjara

editor - Kamis, 17 Juli 2025 20:41 WIB
Lolos dari Hukuman Mati, Tiromsi Sitanggang Divonis 18 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Tiromsi Sitanggang, terdakwa kasus pembunuhan suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 4, Kamis (17/7/2025).(Foto:RS)

Terdakwa merupakan seorang dosen dengan pendidikan tinggi hingga jenjang doktor di bidang hukum, sehingga seharusnya memahami konsekuensi hukum dari tindakannya.

Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sehingga dianggap menghambat proses hukum.

Sementara itu, hal yang meringankan menurut majelis hakim adalah bahwa terdakwa memiliki anak dan telah berusia lanjut.

Banding dari Kedua Pihak

Atas vonis tersebut, baik pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum Syarifah Nayla menyatakan akan mengajukan banding. Mereka menilai putusan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan maksimal yang diajukan sebelumnya, yakni pidana mati.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru