Senin, 02 Februari 2026

BTN Berikan Relaksasi Kredit hingga 12 Bulan bagi Nasabah Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera

admin - Selasa, 16 Desember 2025 16:53 WIB
BTN Berikan Relaksasi Kredit hingga 12 Bulan bagi Nasabah Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan relaksasi kredit khusus kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

"Data nasabah terdampak akan terus diperbarui. Relaksasi kredit kami sesuaikan dengan kondisi terbaru di masing-masing wilayah," ujarnya.

Adapun skema relaksasi kredit diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana. Nasabah dengan kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga enam bulan, kategori terdampak sedang hingga sembilan bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan. Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025 dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi bank.

"Kami melakukan klasifikasi dampak secara menyeluruh agar kebijakan relaksasi benar-benar tepat sasaran dan tidak disamaratakan," jelas Nixon.

Pelaksanaan relaksasi kredit mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terdampak Bencana. Nasabah dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan dengan melampirkan identitas diri serta surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

Selain kebijakan kredit, BTN juga menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp8 miliar berupa sembako, obat-obatan, pakaian layak pakai, serta dukungan tenaga dan peralatan untuk membantu pembersihan wilayah terdampak. Ke depan, BTN akan terus memantau kondisi nasabah dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan serta pemerintah daerah guna memastikan proses pemulihan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru