Tidak Miliki Izin, Polisi Usut Kerangkeng Berumur 10 Tahun di Rumah Bupati Langkat

JELAJAHNEWS.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Polda Sumut) menyelidiki dugaan kerja paksa dan temuan kerangkeng khusus di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari hasil penyelidikan kerangkeng yang diduga menyerupai sel di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sudah ada sejak tahun 2012.

“Sudah ada sejaka tahun 2012 sampai dengan ditemukan OTT KPK,” ujar Hadi.

Hadu mengakui terkait informasi dugaan kerangkeng tempat perbudakan modern sampai saat ini masih didalami. “Tim sedang bekerja, Informasi, keterangan dan fakta-fakta dilapangan Semua sedang kita gali,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan kerangkeng yang ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat itu digunakan sebagai rehabilitasi pecandu penyalahgunaan narkotika. “Dari hasil pendalaman, kerangkeng itu sudah berdiri selama 10 tahun,” ungkapnya.
Namun, Panca menuturkan kerangkeng khusus yang dibuat Bupati Langkat di dalam rumahnya tidak memiliki izin karena dibuat secara pribadi. Lebih lanjut, ia menuturkan di dalam kerangkeng khusus didapati 3-4 orang dalam kondisi babak belur.

Dari hasil pendalaman kita, 3-4 orang yang berada di dalam kerangkeng khusus merupakan pecandu narkoba. Nantinya, mereka akan dipekerjakan di kebun sawit dan di rumah Bupati Langkat,” pungkasnya.(JN/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *