Terkait Putusan PN Jakpus, Presiden Dukung KPU Ajukan Banding

JELAJAHNEWS.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding.

Jokowi menekankan pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal tahapan pemilu agar berjalan dengan baik.

“Saya sudah sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” ujar Presiden Presiden menanggapi pertanyaan mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu, di Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (06/03/2023).

Jokowi menilai putusan mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

“Tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” tegasnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan pada Kamis (02/03/2023) untuk menunda pemilu berdasarkan tindak lanjut atas gugatan Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022.

Bahkan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya mengkritik dan tak menoleransi upaya-upaya penundaan Pemilu 2024 seperti yang baru diputuskan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima.(skb/jn)