Retribusi Sampah di Medan Bakal Naik 500 Persen, Herry Zulkarnain: Perlu Ditinjau Ulang

JELAJAHNEWS.ID – Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menaikkan retribusi sampah rumah tangga sebesar 500 persen mendapat sorotan dari Mantan Plt Demokrat Sumut, Drs Herry Zulkarnain,M.Si.

Menurut Herry sapaan akrab Herry Zulkarnain, kenaikan retribusi sampah di Kota Medan mencapai 450%, berpotensi membuat reputasi Wali Kota Medan Bobby jadi turun.

“Gawat..kasihan Pak Bobby yang sudah bagus programnya , gara-gara kenaikan sampah sampai 450 %, reputasi Wali Kota Medan Pak Bobby jadi turun,” ujar Herry, Rabu (24/4/2024).

Herry politisi asal Demokrat itu, menyebutkan kebijakan kenaikan retribusi sampah seharusnya jangan meresahkan masyarakat, dan harus mempertimbangkan kondisi relevan.

“Boleh naik tiap tahun tapi per 5 – 10 %, ini gila sampai 450 % , apa dikira masyarakat Kota Medan orang kaya?, tegasnya.

Herry mengakui, petugas dinilai kewalahan untuk menagih retribusi sampah yang berlaku sekarang, apalagi usai dinaikkan mencapai 450℅.

“Semua, akhirnya masyarakat kembali buang sampah bisa ke jalan dan parit..tagihan lama aja masih sulit menagihnya, apalagi naik 450%. Harga barang aja dan BBM tdk pernah naik sebesar itu.

Ia (Herry) menyarankan, agar penerapan kebijakan tersebut dilakukan bertahap, dan relevan.

“Semua Bertahap…..Kadisnya dan yang menyetujui Sudah gila, nggak mengerti keluhan masyarakat dan pengusaha, naik boleh tapi yang wajar,” cetus Herry, seraya berharap kebijakan tersebut ditinjau ulang.

Seperti diketahui, DLH Kota Medan berdalih penerapan retribusi sampah yang dimulai pada Februari 2024 itu mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024.

Namun peraturan Wali Kota (perwal) Medan sebagai juknis (petunjuk teknis) untuk menjalankan perda itu belum ada.

Kepala DLH Kota Medan Muhammad Husni ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/04/2024), menegaskan implementasi penerapan kenaikkan retribusi sampah rumah tangga mengacu kepada Perda No 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024.

“Di perda itu sudah dijelaskan adanya kenaikkan retribusi sampah rumah tangga. Dalam perda itu sudah memuat tarif yang berlaku yang sudah menjadi produk hukum. Ini substansinya sehingga kita menerapkan perda itu,” pungkas Husni.(jn/jai)