Pemprov DKI Berlakukan Tarif Transportasi Rp80 pada HUT ke-80 TNI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus Rp80 untuk layanan transportasi umum pada 5 Oktober 2025.
Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus Rp80 untuk layanan transportasi umum pada 5 Oktober 2025.
Daerah