Real Count KPU 27,51 Persen: 10 Caleg Berpeluang jadi DPRD Sumut dari Dapil 1

JELAJAHNEWS.ID – Sebanyak 10 Calon Legislatif (Caleg) berpeluang terpilih atau lolos sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.

Hal itu diketahui dari real count KPU untuk Caleg DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil 1 mengutip detikSumut yang melihat dari situs pemilu2024.kpu.go.id, Selasa (20/2/2024), jumlah surat suara yang masuk sudah mencapai 27,51 persen atau 1.144 dari 4.158 TPS. Update real count KPU ini per pukul 11.00 WIB.

Dari hasil tersebut, PDIP unggul dengan perolehan 6.182 suara dan disusul oleh PKS dengan 6.103 suara. Di posisi ketiga diisi oleh Golkar dengan 5.598 suara dan diikuti oleh Gerindra dengan 4.566 suara.

Sementara di posisi kelima ada Partai Demokrat dengan torehan 3.324 suara dan disusul oleh PAN dengan 3.182 suara. Sedangkan NasDem, Hanura dan PSI berada di posisi urutan berikutnya dengan masing-masing mendapat 2.616 suara, 1.049 suara, dan 1.019 suara.

Jumlah kursi DPRD Sumut dari dapil 1 sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 adalah 10 kursi. Pembagian kursi sendiri dilakukan menggunakan metode Sainte-Legue yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sehingga di Dapil 1 ini PDIP, PKS, dan Golkar mendapat masing-masing dua kursi di DPRD Sumut. Sedangkan Gerindra, Demokrat, PAN, dan NasDem masing-masing mendapat satu kursi.

Adapun 10 Caleg DPRD Sumut yang Berpeluang Lolos Sesuai Real Count KPU 27,51 persen yakni :

1. Hasyim (PDIP)
2. Salman Alfarisi (PKS)
3. Muhammad Rahmaddian Shah (Golkar)
4. Ihwan Ritonga (Gerindra)
5. Fajri Akbar (Demokrat)
6. M Faisal (PAN)
7. Ade Sandrawati Purba (NasDem)
8. Landen Marbun (PDIP)
9. Jumadi (PKS)
10.Irham Buana Nasution (Golkar)
Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024.

KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar