Kamis, 23 April 2026

Ombudsman Sumut 'Jemput Bola' di Imigrasi Belawan, Temukan Sejumlah Kendala Layanan Publik

admin - Rabu, 22 April 2026 18:09 WIB
Ombudsman Sumut 'Jemput Bola' di Imigrasi Belawan, Temukan Sejumlah Kendala Layanan Publik
Ombudsman On The Spot di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Belawan

JELAJAHNEWS.ID - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar program Ombudsman On The Spot di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Belawan. Kegiatan ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan pengaduan sekaligus memperkuat pengawasan pelayanan publik secara langsung di lapangan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan strategi jemput bola dengan mendatangi langsung lokasi pelayanan publik.

"Ombudsman On The Spot merupakan kegiatan jemput bola dengan membuka posko layanan pengaduan dan konsultasi di lokasi pelayanan. Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Ombudsman untuk menyampaikan laporan," ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga:

Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Antusiasme terlihat dari banyaknya warga yang memanfaatkan layanan konsultasi dan pengaduan. Ombudsman mencatat sebanyak 14 laporan dan konsultasi yang masuk, mencakup berbagai persoalan dalam layanan keimigrasian.

Dari laporan yang diterima, Ombudsman menemukan sejumlah kendala yang dialami masyarakat. Beberapa warga mengaku mengalami kesulitan dalam mengakses layanan di kantor imigrasi. Selain itu, ditemukan pula permasalahan pada sistem teknologi, khususnya aplikasi Finnet, yang digunakan untuk pembayaran layanan.

Gangguan tersebut menyebabkan sejumlah transaksi gagal diteruskan ke Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Online atau SIMPONI, sehingga dana masyarakat tertahan dan belum dikembalikan hingga saat ini.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menerima laporan terkait ketidaksesuaian data administrasi, seperti perbedaan tanggal lahir antara paspor lama dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kondisi ini mengakibatkan sejumlah warga tidak dapat memperpanjang paspor mereka.

Seluruh laporan dan temuan tersebut akan disampaikan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Herdensi menegaskan bahwa kegiatan Ombudsman On The Spot akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik pelayanan publik. "Kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian layanan publik yang baik," tegasnya.

Ke depan, Ombudsman berharap masyarakat semakin berani menyampaikan pengaduan serta turut berperan dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.(jns/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru