JELAJAHNEWS.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas secara daring bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara. Rapat tersebut membahas pengembalian empat pulau ke wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Dalam rapat tersebut, Presiden secara resmi menetapkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Provinsi Aceh.
“Saya memutuskan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara resmi merupakan bagian dari wilayah administrasi Aceh,” ujar Prabowo, Selasa (17/6/2025).
Keputusan ini diambil berdasarkan laporan menyeluruh dari Kementerian Dalam Negeri dan diperkuat oleh data valid yang mendukung aspek historis, geografis, dan administratif.
Menurut Presiden, penetapan ini merupakan bentuk kepastian hukum atas batas wilayah dan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan isu-isu administratif secara adil dan terukur.
“Keputusan ini diambil setelah melalui kajian komprehensif lintas kementerian dan lembaga,” ujar Presiden.
Presiden juga menyampaikan harapannya agar keputusan ini menjadi solusi yang adil dan konstruktif bagi masyarakat di kedua provinsi, khususnya dalam menjaga hubungan sosial, pemerintahan, serta pembangunan daerah perbatasan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan gesekan di lapangan.
Pengembalian empat pulau ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi antarwilayah dalam menjaga kesatuan dan kedaulatan administratif Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya berharap keputusan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara,” pungkasnya.(jn/**)
do4rul
tu51wi
bm32fp