RUU Peternakan Disorot, DPR Minta Posisi Integrator Diatur agar Peternak Rakyat Terlindungi
Perlindungan terhadap peternak rakyat menjadi sorotan dalam pembahasan revisi UndangUndang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di DPR RI
Politik
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terus berupaya untuk menyelamatkan aset-aset daerah.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemprovsu berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Ada empat jenis aset yang menjadi fokus Pemprovsu bersama KPK, BPN dan Kejati yaitu aset tanah, bangunan, pajak dan kendaraan. Namun, yang menjadi fokus utama atau prioritas menurut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekraprov) Sumut R Sabrina adalah tanah dan pajak yang memiliki nominal besar.
“Satu-persatu kita akan selesaikan semua aset yang bermasalah, tetapi tentu ada yang menjadi fokus utama seperti tanah, yang sengketa dan juga pensertifikatannya. Bila ini selesai akan berkontribusi besar untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita. Karena itu kita meminta bantuan BPN, Kejati dan juga KPK,” kata Sabrina, usai rapat secara virtual dengan KPK, Kejati, BPN serta stakeholder terkait di Media Centre Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, beberapa waktu lalu.
Menurut Sabrina, ada 33 persil tanah aset Pemprov Sumut yang bermasalah, tersebar di berbagai daerah Kabupaten/Kota di Sumut. Selain itu, untuk masalah sertifikat, Pemprovsu sudah berkomitmen dengan BPN agar mempercepat prosesnya.
“Tanah itu kurang lebih 33 persil yang tersebar di seluruh Sumut dengan luas yang beragam dan juga dikelola oleh OPD-OPD yang berbeda. Sedangkan untuk sertifikat, kita sudah komitmen dengan BPN, saat ini masih sekitar 14% aset tanah kita yang sudah tersertifikat. Kita sudah mengajukan sekitar 300 sertifikat, tetapi yang sudah selesai sekitar 30 sertifikat. Ini memang butuh waktu karena prosesnya tidak mudah, tetapi kita akan berusaha sekuat tenaga,” tambah Sabrina.
Selain aset tanah, Pajak Air Permukaan (PAP) juga menjadi pembahasan dalam rapat tersebut. Disebutkan, ada enam fokus yang ingin segera diselesaikan Pemprovsu yaitu dengan PT Evergreen Internasional Paper Tanjung Morawa, PDAM Tirta Bina Rantau Parapat, PT Anugerah Multi Sawita, PT Humbahas Bumi Energi (PLTMH), PT Mega Power Mandiri (PLTA) dan PDAM Tirta Kualo. Total PAP dari enam kasus ini mencapai Rp.1,8 miliar yang menurut Sabrina akan sangat membantu PAD Sumut di tengah pandemi Covid-19 ini.
“PAP akan berkontribusi besar untuk PAD Sumut sehingga kita ingin ini cepat ada penyelesaiannya. Saat ini kita masih belum menemukan titik terang dengan perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak. Mudah-mudahan dengan kolaborasi ini permasalah PAP termasuk PAP dengan Inalum yang sudah berlarut-larut bisa selesai, ada titik temunya,” tambah Sabrina.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua mengatakan Pemprov Sumut dan Kejati harus bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah aset dan pajak tersebut. Bahkan jika dibutuhkan, perlunya dibentuk tim khusus yang profesional untuk menyelesaikan masalah aset Pemprovsu.
“Kita perlu cepat bergerak. Bila tidak nanti aset-aset kita ini hanya tinggal cerita saja, sudah dikuasai pihak-pihak ketiga. Untuk itu perlu dibentuk tim yang memang bisa bekerja profesional agar mempercepat penyelesaiannya. Karena bila ini selesai PAD Pemprov Sumut akan jauh meningkat dan itu berarti daerah Pemkab/Pemko juga akan kebagian. Ini baik untuk pemulihan perekonomian kita,” kata Maruli, yang juga pernah menyelesaikan sengketa PAP Pemprov Jayapura dengan PT Freeport.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Mangasi Situmeang mengatakan siap untuk membantu Pemprov Sumut menyelesaikan masalah-masalah aset. Namun, menurutnya hal ini butuh komitmen yang kuat dari berbagai pihak agar penyelesaiannya bisa dilakukan secepat-cepatnya.
“Ini butuh komitmen kita bersama, terutama tentu Pemprov Sumut sebagai pemilik aset. Kita dari Kejati dan Kejari tentu akan membantu sekuat tenaga karena kita tahu ini untuk kemaslahatan bersama. Jadi, kita butuh implementasi, jangan buat PKS (Perjanjian Kerja Sama) hanya sekedar PKS saja,” tegas Mangasi.
Rapat daring yang dimoderatori oleh Ketua Tim Korsupgah Korupsi Sumut, Azril Zah juga dihadiri Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Aset dan SDA, Agus Tripriyono, Plt.Kepala BPKAD Sumut, Ismael Sinaga, Plt.Kepala BPPRD Sumut, Riswan, dan Kabid Pengadaan Tanah BPN Pemprovsu, A. Rahim Lubis. (IP)
Perlindungan terhadap peternak rakyat menjadi sorotan dalam pembahasan revisi UndangUndang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di DPR RI
Politik
Pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Satu Data Indonesia di DPR RI memunculkan kekhawatiran terkait potensi resistensi dari peme
Politik
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektrik atau vape perlu dikaji secara serius sebagai langkah
Ragam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam perkara
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyoroti kondisi peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan, khususnya di daerah
Hukum
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat perdana, di Teladan Cafe, Medan,
Ragam
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Politik
Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang melibat
Politik
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Politik