Sabtu, 31 Oktober 2026

Komisi III DPR Desak Aset Pelaku Kejahatan Keuangan Dikembalikan kepada Korban

admin - Jumat, 30 Oktober 2026 00:11 WIB
Komisi III DPR Desak Aset Pelaku Kejahatan Keuangan Dikembalikan kepada Korban
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

JELAJAHNEWS.ID - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aset pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan harus dapat dirampas dan dikembalikan kepada korban secara cepat dan tuntas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan kerugian masyarakat akibat berbagai kejahatan bermotif ekonomi, mulai dari investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan praktik penegakan hukum selama ini masih menyisakan persoalan dalam pemulihan kerugian korban. Menurutnya, korban kejahatan keuangan kerap menghadapi kesulitan untuk memperoleh restitusi atau ganti kerugian, meskipun pelaku telah diproses secara hukum.

Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional masih terlalu berorientasi pada penghukuman pelaku, khususnya melalui pidana penjara, dibandingkan pemulihan hak-hak masyarakat yang menjadi korban.

Baca Juga:
"Akibatnya, sering kali pelaku pidana justru memilih 'pasang badan' menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," jelas politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut, dikutip, di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Menurut Habiburokhman, persoalan lain muncul ketika aset hasil kejahatan berhasil disita oleh aparat penegak hukum. Dalam sejumlah kasus, aset tersebut justru diputuskan untuk dirampas bagi negara, padahal kerugian yang dialami berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban penipuan, bukan dari kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya mekanisme hukum yang secara tegas mengatur pengembalian aset kepada pihak yang berhak. Tanpa mekanisme yang jelas, korban berisiko kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kembali uang mereka, meskipun aset pelaku telah ditemukan dan dikuasai aparat.

Habiburokhman mencontohkan sejumlah kasus yang menyita perhatian publik, di antaranya penipuan investasi melalui platform opsi biner Binomo yang dikaitkan dengan Indra Kenz dan Quotex yang dikaitkan dengan Doni Salmanan. Ia juga menyinggung kasus investasi robot perdagangan ilegal, seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta penipuan biro perjalanan umrah, termasuk First Travel dan Hannien Tour.

"Dalam kasus Binomo, misalnya, para korban sempat mengalami ketidakpastian luar biasa ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara, sehingga korban harus berjuang ekstra keras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya untuk meminta kembali uang mereka sendiri," ujar wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jakarta Timur itu.

Ia juga menyoroti kasus penipuan perjalanan umrah yang menyebabkan jemaah kehilangan uang yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun. Menurutnya, ribuan jemaah dalam kasus First Travel dan Hannien Tour menghadapi ketidakpastian mengenai pengembalian kerugian, terutama ketika aset pelaku tidak tersedia atau tidak terdapat mekanisme pengembalian yang jelas.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi III DPR RI mengusulkan penguatan ketentuan dalam Pasal 38 ayat (3) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketentuan yang diusulkan itu mengatur kemungkinan agar aset yang dirampas dapat dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

Habiburokhman menilai ketentuan tersebut penting untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi hakim dalam menentukan tujuan perampasan aset. Dalam perkara kejahatan bermotif ekonomi yang menimbulkan banyak korban, ia mendorong agar pengembalian kerugian masyarakat menjadi prioritas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme gugatan terhadap aset atau *in rem* dalam RUU Perampasan Aset diharapkan memungkinkan penanganan aset dilakukan tanpa harus selalu menunggu seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai. Mekanisme tersebut berkaitan dengan proses hukum terhadap aset, bukan semata-mata penjatuhan hukuman kepada seseorang.

Menurutnya, apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai, aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditangani melalui mekanisme peradilan yang diatur dalam undang-undang. Setelah terdapat putusan yang sah, pengelolaan dan distribusi hasil perampasan diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan proporsional kepada korban yang telah terverifikasi.

"Cara ini sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih (*white-collar crime*) yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain (*nominee*) atau memilih dipenjara sebentar demi menikmati sisa uang haramnya setelah bebas," pungkasnya.(**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru