Komisi III DPR Desak Aset Pelaku Kejahatan Keuangan Dikembalikan kepada Korban
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aset pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan harus dapat dirampas dan dikembalikan kepada korba
Politik
"Dalam kasus Binomo, misalnya, para korban sempat mengalami ketidakpastian luar biasa ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara, sehingga korban harus berjuang ekstra keras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya untuk meminta kembali uang mereka sendiri," ujar wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jakarta Timur itu.
Ia juga menyoroti kasus penipuan perjalanan umrah yang menyebabkan jemaah kehilangan uang yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun. Menurutnya, ribuan jemaah dalam kasus First Travel dan Hannien Tour menghadapi ketidakpastian mengenai pengembalian kerugian, terutama ketika aset pelaku tidak tersedia atau tidak terdapat mekanisme pengembalian yang jelas.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi III DPR RI mengusulkan penguatan ketentuan dalam Pasal 38 ayat (3) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketentuan yang diusulkan itu mengatur kemungkinan agar aset yang dirampas dapat dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
Habiburokhman menilai ketentuan tersebut penting untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi hakim dalam menentukan tujuan perampasan aset. Dalam perkara kejahatan bermotif ekonomi yang menimbulkan banyak korban, ia mendorong agar pengembalian kerugian masyarakat menjadi prioritas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme gugatan terhadap aset atau *in rem* dalam RUU Perampasan Aset diharapkan memungkinkan penanganan aset dilakukan tanpa harus selalu menunggu seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai. Mekanisme tersebut berkaitan dengan proses hukum terhadap aset, bukan semata-mata penjatuhan hukuman kepada seseorang.
Menurutnya, apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai, aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditangani melalui mekanisme peradilan yang diatur dalam undang-undang. Setelah terdapat putusan yang sah, pengelolaan dan distribusi hasil perampasan diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan proporsional kepada korban yang telah terverifikasi.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aset pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan harus dapat dirampas dan dikembalikan kepada korba
Politik
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendorong percepatan pembahasan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Milite
Politik
Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan target waktu serta indikator keberhasilan yan
Politik
Kepala Satuan Pengawas Intern (Ka. SPI) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi, Perdinan Ginting, membantah informasi mengenai dugaan
Daerah
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara menanam 1.000 pohon dalam program reboisasi 2026 di sejumlah kawasan resapan air d
Ragam
Kuasa hukum Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH, meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dilakuka
Hukum
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara sekaligus Anggota DPR RI, Drs. Rapidin Simbolon, MM, genap berusia 59 tahun pada Minggu (11/10/2026)
Ragam
Lembaga Pemerhati Olahraga Nasional (LPON) menyampaikan laporan dan pengaduan resmi kepada Pengurus PSSI Pusat terkait pelaksanaan tugas dan
Olahraga
Rumah Sakit (RS) Methodist berkomitmen penuh mendukung program BPJS Kesehatan, bahkan akan memperluas layanan medis yang lebih luas dengan t
Kesehatan
Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Rapat Pa
Hukum