Didesak Masyarakat, Pimpinan DPR Janji Tuntaskan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember
DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan dan diputus dalam Rapat Paripurna pali
Politik
JELAJAHNEWS.ID -DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat pada 15 Desember 2026. Target tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen DPR RI dalam merespons aspirasi masyarakat yang mendesak percepatan pengesahan regulasi terkait pemberantasan tindak pidana dan pengembalian aset hasil kejahatan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan target tersebut saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam audiensi tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Baca Juga:Dasco menegaskan, batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset telah ditetapkan hingga pertengahan Desember 2026. Setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, RUU tersebut ditargetkan dapat dibawa ke rapat paripurna untuk diputus.
"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.
Komitmen tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan. Pimpinan DPR juga menuangkannya dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani setelah audiensi dengan AMPB.
Dalam dokumen hasil audiensi tersebut, pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Tidak hanya menetapkan tenggat waktu, pernyataan tersebut juga memuat kesediaan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Atas permintaan massa AMPB, klausul tersebut kemudian diperluas. Kesediaan mengundurkan diri tidak hanya dari jabatan pimpinan DPR, tetapi juga dari keanggotaan DPR apabila target penyelesaian RUU tersebut tidak terpenuhi.
Meski demikian, Dasco mengingatkan bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset membutuhkan pembahasan secara menyeluruh. DPR masih harus menjalani sejumlah tahapan pembahasan agar regulasi yang dihasilkan memiliki substansi yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Salah satu tahapan yang masih terbuka adalah penyampaian pendapat dan masukan dari masyarakat. Menurut Dasco, partisipasi publik diperlukan untuk memperkaya materi RUU sebelum memasuki tahap akhir pembahasan.
"Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya," ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Dasco juga membuka kemungkinan AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya kembali diundang DPR untuk menyampaikan pandangan secara lebih komprehensif. Masukan tersebut dinilai penting agar berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat dapat dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi.
"Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset," jelasnya.
Menurut Dasco, keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi merupakan bagian penting dari pembentukan undang-undang. Aspirasi yang disampaikan melalui audiensi menjadi salah satu bahan yang dapat digunakan DPR dalam menyempurnakan substansi RUU.
Dengan target tersebut, DPR kini memiliki tenggat waktu yang jelas untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Proses selanjutnya akan mencakup pembahasan substansi, penyerapan aspirasi publik, hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan dan diputus dalam Rapat Paripurna pali
Politik
Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara angkat bicara terkait tuntutan 17 pensiunan yang hingga kini masih memperjuangkan pembayaran penuh
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, meminta Universitas Pertahanan (Unhan) RI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan
Politik
Struktur Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati) Sumatera Utara memasuki babak baru. Zainuddin Lubis, SH resmi menahkodai Perbati Sumut
Olahraga
Penetapan seorang sopir truk berinisial B sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan kayu hasil hutan menjadi sorotan dalam rapat dengar p
Hukum
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara, Erris Julietta Napitupulu, mengapresiasi tim riset Universitas Medan Area (UMA)
Daerah
Balai Penegakan Hukuma (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan B seorang sopir truk bermuatan kayu sebagai tersangka.
Politik
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mendesak pemerintah pusat segera mengambil alih penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yan
Politik
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan berharap Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Penyiaran tidak menjadi aturan yang memb
Politik
Komisi II DPR RI akan mendorong pemberian sanksi tegas bagi pejabat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang masih mengangkat ten
Politik