Jumat, 28 Agustus 2026

Didesak Masyarakat, Pimpinan DPR Janji Tuntaskan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember

admin - Kamis, 27 Agustus 2026 17:48 WIB
Didesak Masyarakat, Pimpinan DPR Janji Tuntaskan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan target tersebut saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Tidak hanya menetapkan tenggat waktu, pernyataan tersebut juga memuat kesediaan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Atas permintaan massa AMPB, klausul tersebut kemudian diperluas. Kesediaan mengundurkan diri tidak hanya dari jabatan pimpinan DPR, tetapi juga dari keanggotaan DPR apabila target penyelesaian RUU tersebut tidak terpenuhi.

Meski demikian, Dasco mengingatkan bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset membutuhkan pembahasan secara menyeluruh. DPR masih harus menjalani sejumlah tahapan pembahasan agar regulasi yang dihasilkan memiliki substansi yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

Salah satu tahapan yang masih terbuka adalah penyampaian pendapat dan masukan dari masyarakat. Menurut Dasco, partisipasi publik diperlukan untuk memperkaya materi RUU sebelum memasuki tahap akhir pembahasan.

"Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya," ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Dasco juga membuka kemungkinan AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya kembali diundang DPR untuk menyampaikan pandangan secara lebih komprehensif. Masukan tersebut dinilai penting agar berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat dapat dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi.

Editor
: admin
SHARE:
 
Tags
DPR
 
Komentar
 
Berita Terbaru