Kamis, 20 Agustus 2026

Komisi II DPR RI Dorong Sanksi hingga Pidana bagi Pejabat yang Angkat Honorer

admin - Rabu, 19 Agustus 2026 23:48 WIB
Komisi II DPR RI Dorong Sanksi hingga Pidana bagi Pejabat yang Angkat Honorer
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

JELAJAHNEWS.ID -Komisi II DPR RI akan mendorong pemberian sanksi tegas bagi pejabat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang masih mengangkat tenaga honorer atau pegawai dengan nomenklatur lainnya. Ketentuan tersebut akan diperjuangkan melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, larangan pengangkatan tenaga honorer perlu disertai konsekuensi hukum yang jelas agar kebijakan penataan ASN dapat berjalan efektif. Menurutnya, sanksi tidak cukup hanya berupa tindakan administratif, tetapi juga perlu membuka kemungkinan penerapan denda hingga pidana bagi pejabat yang tetap melakukan pengangkatan.

"Karena itu Komisi II DPR RI melalui Prolegnas tahun 2024–2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat baik pada tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintahan daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya," ujar Rifqi, di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga:
Menurut Rifqi, larangan pengangkatan tenaga honorer yang selama ini diterapkan belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya konsekuensi yang cukup kuat terhadap pejabat yang tetap melakukan pengangkatan tenaga honorer.

Ia menilai kondisi tersebut membuat persoalan tenaga honorer terus berulang dari waktu ke waktu. Pemerintah sebelumnya telah melakukan penataan tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi persoalan pengangkatan tenaga honorer baru dinilai masih perlu dicegah melalui aturan yang lebih tegas.

"Sanksi itu bisa sanksi administratif termasuk sanksi denda dan sanksi pidana. Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K," katanya.

Rifqi menilai keberadaan sanksi dalam revisi UU ASN penting untuk memberikan kepastian sekaligus mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mematuhi kebijakan penataan aparatur. Dengan demikian, pengelolaan kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintahan diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan sistem kepegawaian yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, Komisi II DPR RI juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah. Salah satunya adalah relaksasi transfer keuangan daerah (TKD), termasuk penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) serta pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar pada 2026.

Menurut Rifqi, kebijakan tersebut memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi daerah untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik. Ia juga menilai kebijakan relaksasi TKD menunjukkan adanya konsistensi pemerintah dalam memperkuat kapasitas keuangan daerah karena kebijakan tersebut akan dilanjutkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

"Yang pertama, dari sisi transfer keuangan daerah, pemerintah telah melakukan relaksasi terhadap transfer keuangan daerah, baik penambahan DAU maupun pembayaran DBH kurang bayar pada tahun 2026 ini. Dan kebijakan ini konsisten dilanjutkan terhadap TKD di APBN tahun 2027," tuturnya.

Selain dari sisi pendapatan daerah, kebijakan pemerintah terkait PPPK guru juga dinilai berpotensi mengurangi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya, kewajiban pembayaran gaji PPPK guru di daerah akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat mulai tahun depan.

"Sehingga kemudian dari sisi batas atas APBD terjadi peningkatan volume atau besaran APBD. Dari sisi batas bawah yang sekarang kerap kali menghimpit APBD karena adanya kewajiban untuk membayar gaji PPPK, khusus PPPK guru di daerah akan ditarik menjadi ASN pusat," pungkasnya.

Komisi II melihat penataan ASN dan penguatan kapasitas fiskal daerah sebagai dua hal yang saling berkaitan. Penataan status kepegawaian yang lebih tertib diharapkan dapat memberikan kepastian bagi aparatur sekaligus membantu pemerintah mengelola belanja pegawai secara lebih terukur.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru