HUT ke-59 Rapidin Simbolon, Dari Perjuangan Rakyat hingga Pengawasan MBG
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara sekaligus Anggota DPR RI, Drs. Rapidin Simbolon, MM, genap berusia 59 tahun pada Minggu (11/10/2026)
Ragam
JELAJAHNEWS.ID -Komisi II DPR RI akan mendorong pemberian sanksi tegas bagi pejabat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang masih mengangkat tenaga honorer atau pegawai dengan nomenklatur lainnya. Ketentuan tersebut akan diperjuangkan melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, larangan pengangkatan tenaga honorer perlu disertai konsekuensi hukum yang jelas agar kebijakan penataan ASN dapat berjalan efektif. Menurutnya, sanksi tidak cukup hanya berupa tindakan administratif, tetapi juga perlu membuka kemungkinan penerapan denda hingga pidana bagi pejabat yang tetap melakukan pengangkatan.
"Karena itu Komisi II DPR RI melalui Prolegnas tahun 2024–2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat baik pada tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintahan daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya," ujar Rifqi, di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga:Menurut Rifqi, larangan pengangkatan tenaga honorer yang selama ini diterapkan belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya konsekuensi yang cukup kuat terhadap pejabat yang tetap melakukan pengangkatan tenaga honorer.
Ia menilai kondisi tersebut membuat persoalan tenaga honorer terus berulang dari waktu ke waktu. Pemerintah sebelumnya telah melakukan penataan tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi persoalan pengangkatan tenaga honorer baru dinilai masih perlu dicegah melalui aturan yang lebih tegas.
"Sanksi itu bisa sanksi administratif termasuk sanksi denda dan sanksi pidana. Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K," katanya.
Rifqi menilai keberadaan sanksi dalam revisi UU ASN penting untuk memberikan kepastian sekaligus mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mematuhi kebijakan penataan aparatur. Dengan demikian, pengelolaan kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintahan diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan sistem kepegawaian yang telah ditetapkan.
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara sekaligus Anggota DPR RI, Drs. Rapidin Simbolon, MM, genap berusia 59 tahun pada Minggu (11/10/2026)
Ragam
Lembaga Pemerhati Olahraga Nasional (LPON) menyampaikan laporan dan pengaduan resmi kepada Pengurus PSSI Pusat terkait pelaksanaan tugas dan
Olahraga
Rumah Sakit (RS) Methodist berkomitmen penuh mendukung program BPJS Kesehatan, bahkan akan memperluas layanan medis yang lebih luas dengan t
Kesehatan
Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Rapat Pa
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi membuka pendaftaran BTN Housingpreneur Batch 3 dalam kegiatan kickoff di Universitas Indo
Ekonomi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam melakukan pengawasa
Politik
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, menyampaikan keprihatinannya atas berulangnya kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi G
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyoroti adanya selisih sekitar Rp10 triliun dalam perencanaan anggaran Program Makan Bergizi
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mempertanyakan efektivitas sistem akreditasi rumah sakit dalam menjamin mutu pelayanan dan keselamatan
Politik
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap berbagai masukan dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027
Politik