LPON Adukan Arya Sinulingga ke PSSI Pusat
Lembaga Pemerhati Olahraga Nasional (LPON) menyampaikan laporan dan pengaduan resmi kepada Pengurus PSSI Pusat terkait pelaksanaan tugas dan
Olahraga
JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah memperkuat strategi pemberantasan judi daring dengan tidak hanya memblokir situs atau konten, tetapi juga memutus aliran dana yang menjadi penopang operasional jaringan perjudian tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut penting karena pelaku kini semakin memanfaatkan sistem pembayaran digital, khususnya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), untuk menerima setoran dari para pemain.
Pernyataan itu disampaikan Junico Siahaan, yang akrab disapa Nico, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Nico, pemberantasan judi daring tidak akan efektif apabila pemerintah hanya berfokus pada pemblokiran situs. Selama rekening penampung, transaksi keuangan, dan jaringan pinjaman daring ilegal masih beroperasi, praktik perjudian akan terus berkembang dengan berbagai modus baru.
"Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk," tegas Nico.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judi daring pada triwulan I 2026 dilakukan melalui QRIS. Sementara itu, transaksi melalui transfer bank maupun dompet digital hanya menyumbang 11,4 persen.
Menurut Nico, perubahan pola transaksi tersebut menjadi tantangan baru yang harus direspons melalui penguatan koordinasi lintas lembaga, melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta penyelenggara sistem pembayaran.
Ia juga menyoroti munculnya praktik deposit dengan nominal yang sangat kecil, bahkan mulai dari Rp5.000, yang dinilai dapat memperluas akses masyarakat terhadap judi daring, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak.
"Apalagi ada temuan bandar judi daring kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak," ujarnya.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai nominal deposit yang rendah dapat menghilangkan hambatan psikologis masyarakat untuk mencoba berjudi. Padahal, transaksi kecil yang dilakukan berulang kali berpotensi menguras keuangan keluarga tanpa disadari.
"Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa," katanya.
Berdasarkan catatan PPATK, perputaran dana judi daring sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun melalui 422,1 juta transaksi. Sementara pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana telah mencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.
Meski nilai perputaran tahunan menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, Nico mengingatkan bahwa meningkatnya frekuensi transaksi justru menunjukkan semakin mudahnya masyarakat mengakses praktik perjudian daring.
Selain itu, ia menyoroti data Kementerian Komunikasi dan Digital yang mencatat hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan ancaman serius yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda.
Karena itu, Nico mendorong pemerintah membangun sistem pertukaran data lintas lembaga secara real time (waktu nyata), memperketat verifikasi merchant penerima QRIS, memperkuat deteksi transaksi mencurigakan, serta menindak rekening penampung, bandar, dan jaringan pinjaman daring ilegal yang mendukung ekosistem perjudian.
"Pemerintah juga harus memutus keterkaitan antara judi daring dan pinjaman daring ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset dan praktik jual beli rekening," tegasnya.
Di sisi lain, Nico mengapresiasi langkah Komdigi yang telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten judi daring sejak Oktober 2024. Namun, ia menilai upaya tersebut harus diimbangi dengan penindakan terhadap aliran dana agar pemberantasan judi daring benar-benar efektif.
"Negara harus hadir sebelum rekening masyarakat terkuras dan keluarga terjerat utang, bukan setelah kerusakan terjadi. Yang harus diputus bukan hanya situsnya, melainkan aliran dana dan seluruh ekosistem kejahatannya," pungkas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I tersebut.
Lembaga Pemerhati Olahraga Nasional (LPON) menyampaikan laporan dan pengaduan resmi kepada Pengurus PSSI Pusat terkait pelaksanaan tugas dan
Olahraga
Rumah Sakit (RS) Methodist berkomitmen penuh mendukung program BPJS Kesehatan, bahkan akan memperluas layanan medis yang lebih luas dengan t
Kesehatan
Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Rapat Pa
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi membuka pendaftaran BTN Housingpreneur Batch 3 dalam kegiatan kickoff di Universitas Indo
Ekonomi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam melakukan pengawasa
Politik
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, menyampaikan keprihatinannya atas berulangnya kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi G
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyoroti adanya selisih sekitar Rp10 triliun dalam perencanaan anggaran Program Makan Bergizi
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mempertanyakan efektivitas sistem akreditasi rumah sakit dalam menjamin mutu pelayanan dan keselamatan
Politik
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap berbagai masukan dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027
Politik
Sebanyak 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan mela
Hukum