Kamis, 06 Agustus 2026

Pemerintah Diminta Putus Aliran Dana Judi Online, Bukan Sekadar Blokir Situs

admin - Rabu, 05 Agustus 2026 08:15 WIB
Pemerintah Diminta Putus Aliran Dana Judi Online, Bukan Sekadar Blokir Situs
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan

Selain itu, ia menyoroti data Kementerian Komunikasi dan Digital yang mencatat hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan ancaman serius yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda.

Karena itu, Nico mendorong pemerintah membangun sistem pertukaran data lintas lembaga secara real time (waktu nyata), memperketat verifikasi merchant penerima QRIS, memperkuat deteksi transaksi mencurigakan, serta menindak rekening penampung, bandar, dan jaringan pinjaman daring ilegal yang mendukung ekosistem perjudian.

"Pemerintah juga harus memutus keterkaitan antara judi daring dan pinjaman daring ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset dan praktik jual beli rekening," tegasnya.

Di sisi lain, Nico mengapresiasi langkah Komdigi yang telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten judi daring sejak Oktober 2024. Namun, ia menilai upaya tersebut harus diimbangi dengan penindakan terhadap aliran dana agar pemberantasan judi daring benar-benar efektif.

"Negara harus hadir sebelum rekening masyarakat terkuras dan keluarga terjerat utang, bukan setelah kerusakan terjadi. Yang harus diputus bukan hanya situsnya, melainkan aliran dana dan seluruh ekosistem kejahatannya," pungkas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I tersebut.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru