"Adanya pasal kompromi dengan para koruptor dalam UU Kejaksaan yang mengatur tentang sanksi pengampunan dengan denda ini akan sangat mencederai semangat supremasi hukum. Ini salah satu tuntutan reformasi. Ini akan mempersulit Presiden Prabowo," katanya.
Firman meminta DPR bersama pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap ketentuan tersebut. Ia menilai setiap regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi harus mampu memperkuat efek jera serta memberikan kepastian hukum, bukan justru membuka ruang kompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
"Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas tanpa kompromi," pungkasnya.(jn/**)