Achmad menegaskan, keberadaan regulasi yang secara khusus mengatur upah minimum tenaga kesehatan akan memberikan kepastian bagi para pekerja di sektor kesehatan sekaligus menjadi pedoman bagi institusi pelayanan kesehatan dalam memenuhi hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan.
"Karena itu, perlu ada payung hukum dalam RUU Ketenagakerjaan yang mengatur upah minimum bagi tenaga kesehatan. Selama ini pengaturan tersebut belum ada, padahal sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh tenaga kesehatan kita," tegas politikus Fraksi PKS tersebut.
Menurutnya, pembentukan regulasi tersebut bukan hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pelayanan kesehatan nasional. Dengan adanya kepastian mengenai standar pengupahan, diharapkan tenaga kesehatan dapat bekerja secara lebih optimal tanpa dibayangi persoalan kesejahteraan.
Achmad berharap usulan tersebut dapat menjadi bagian dari pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang sedang berlangsung di DPR RI. Ia menilai keberadaan aturan mengenai upah minimum tenaga kesehatan akan menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus penghargaan terhadap profesi yang memiliki peran vital dalam menjaga kesehatan masyarakat.(jn/**)