DPR Minta ESDM dan Pertamina Klarifikasi Kenaikan Harga Pertamax
Komisi XII DPR RI akan memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina (Persero) untuk meminta penjelasan ter
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Komisi XII DPR RI akan memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina (Persero) untuk meminta penjelasan terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan dasar perhitungan dan formula penetapan harga dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, mengatakan kenaikan harga BBM non-subsidi belakangan ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah meningkatnya harga minyak dunia akibat ketidakpastian geopolitik internasional. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui alasan dan mekanisme yang digunakan dalam penyesuaian harga tersebut.
"Kita berbicara dalam waktu dekat dengan memanggil pihak yang terkait dalam hal ini Kementerian ESDM dan juga Pertamina untuk alasan dasar dan juga cara berhitung mereka untuk menaikkan harga BBM," kata Dony saat diwawancarai Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga:Dony menjelaskan bahwa Pertamax dan Pertamax Green merupakan BBM non-Public Service Obligation (PSO) atau non-subsidi yang selama ini mengikuti mekanisme harga pasar internasional. Karena itu, perubahan harga minyak mentah dunia secara langsung memengaruhi biaya pengadaan energi dan pada akhirnya berdampak pada harga jual BBM non-subsidi di dalam negeri.
"Kalau kita ingin mengikuti dengan harga yang lama, memang harga minyak dunia sedang meningkat, dengan efek dari geopolitik yang ada hari ini, buktinya sekarang naik," ujarnya.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa Pertamina tidak mungkin terus mempertahankan harga lama ketika biaya pengadaan energi mengalami kenaikan. Menurutnya, mekanisme penyesuaian harga merupakan konsekuensi dari sistem yang selama ini diterapkan pada BBM non-subsidi.
"BBM Non-PSO ini dari sekian lama sudah terikat dengan harga internasional. Jadi harga itu bagaimana kondisi minyak dunia naik turun, kita juga akan mengikuti," katanya.
Meski demikian, DPR menilai keterbukaan informasi tetap diperlukan agar masyarakat memahami faktor-faktor yang menyebabkan kenaikan harga. Oleh karena itu, Komisi XII akan meminta penjelasan rinci mengenai komponen biaya, formula harga, serta pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan harga baru Pertamax dan Pertamax Green.
Dony berharap pertemuan dengan Kementerian ESDM dan Pertamina dapat menghasilkan penjelasan yang jelas dan konkret kepada publik.
"Mudah-mudahan setelah pertemuan nanti kita mendapat jawaban yang konkret dari pihak terkait yaitu Kementerian ESDM dan juga Pertamina," ujarnya.
Di sisi lain, Dony menegaskan bahwa perhatian utama pemerintah dan DPR saat ini adalah menjaga stabilitas harga BBM bersubsidi. Menurutnya, kelompok masyarakat yang paling rentan terdampak gejolak harga energi global adalah pengguna BBM subsidi karena jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan pengguna BBM non-subsidi.
"Sebetulnya yang berdampak paling utama adalah yang PSO (subsidi). Ini kita coba untuk menahan PSO tidak akan naik," kata Dony.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah berupaya mempertahankan harga BBM subsidi melalui dukungan anggaran negara agar beban kenaikan harga minyak dunia tidak langsung dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengurangi tekanan terhadap biaya hidup.
"Jadi harga ini kita tahan di yang subsidi. Ini untuk kepentingan masyarakat luas. Karena yang subsidi ini yang pemanfaatannya adalah masyarakat luas," tegasnya.
Menurut Dony, pemerintah juga tidak dapat menanggung seluruh kenaikan harga BBM non-subsidi karena berpotensi membebani anggaran negara dan menciptakan subsidi ganda. Selain itu, Pertamina tetap harus menyesuaikan biaya pengadaan energi yang mengikuti perkembangan harga minyak dunia.
"Yang non-subsidi yaitu sudah terikat dengan harga dunia. Kita tidak mungkin itu juga ditanggung oleh pihak Pemerintah. Karena double subsidi nantinya dan juga ditanggung oleh Pertamina," jelasnya.
DPR, lanjut Dony, akan terus mengawasi kebijakan energi nasional agar tetap berpihak kepada masyarakat. Pemanggilan Kementerian ESDM dan Pertamina diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar penetapan harga BBM non-subsidi sekaligus memastikan setiap kebijakan dilakukan secara objektif, transparan, dan mengutamakan kepentingan rakyat.
"Kita akan mengklarifikasi sebenarnya hitungannya seperti apa dan betul-betul kita akan mendukung yang pro rakyat, itu yang paling utama," pungkasnya.(jn/**)
Komisi XII DPR RI akan memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina (Persero) untuk meminta penjelasan ter
Politik
Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan mempertanyakan komitmen TVRI dalam menghadirkan layanan penyiaran yang merata bagi seluruh
Politik
Tim penasehat hukum keluarga almarhum Ripin dari Kantor Hukum Esron J. Silaban & Rekan meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (
Hukum
Oknum pejabat akademik di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) berinisial AS dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan
Hukum
Perumda Tirtanadi akan melakukan perbaikan pada pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) berdiameter 1.000 milimeter yang mengalami kebocoran di
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta PT PLN bertanggung jawab atas dampak pemadaman listrik bergilir yang te
Daerah
Kepala Instalasi Pengolahan Air (Ka.IPA) Delitua Perumda Tirtanadi Azanil Putra angkat bicara, terkait pengolahan bahan kimia yang dinilai
Peristiwa
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi menyampaikan keprihatinan atas ditemukannya sebanyak 6,8 kilogram narkotika jenis
Peristiwa
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas buka suara soal isu tudingan tidak memenuhi komitmen pembiayaan akomodasi peserta ASEAN Boys
Daerah
Keresahan publik terkait aspek keselamatan dan prosedur tanggap darurat selama penyelenggaraan Piala AFF U19 2026 di Stadion Teladan terjaw
Olahraga