Sabtu, 30 Mei 2026

DPR Tegaskan AI Harus Jadi Alat, Bukan Pengganti Manusia

admin - Kamis, 28 Mei 2026 10:51 WIB
DPR Tegaskan AI Harus Jadi Alat, Bukan Pengganti Manusia
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira

JELAJAHNEWS.ID -Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan pentingnya Indonesia segera memiliki regulasi yang komprehensif terkait pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk mengantisipasi berbagai dampak perkembangan AI, terutama dalam perlindungan hak cipta, kekayaan intelektual, serta kepentingan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Andreas usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Rapat membahas kebijakan menghadapi dampak perkembangan AI terhadap hak cipta dan optimalisasi penegakan hukum kekayaan intelektual dalam ekosistem digital.

Menurut Andreas, perkembangan AI yang berlangsung sangat cepat telah menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum di Indonesia. Karena itu, DPR bersama pemerintah berupaya mengantisipasi potensi kekosongan regulasi agar pemanfaatan teknologi tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.

Baca Juga:
"Yang paling akan kelihatan di sini adalah di dalam hak cipta dan perkembangan artificial intelligence ini yang sangat cepat dan kemanfaatannya sudah menjadi bagian dari hidup kita di segala aspek kehidupan," ujar Andreas.

Ia menjelaskan bahwa AI kini bukan lagi sekadar teknologi masa depan, melainkan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Teknologi tersebut digunakan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, industri kreatif, media digital, kesehatan, hingga pelayanan publik.

Menurutnya, tanpa regulasi yang memadai, pemanfaatan AI berpotensi menimbulkan penyalahgunaan yang dapat berdampak negatif terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

"Kalau kita tidak mengatur ini di dalam kehidupan, akan terjadi chaos dalam kemanfaatannya dan penyalahgunaannya yang bisa berbahaya untuk perkembangan generasi muda kita," tegasnya.

Perkembangan AI generatif dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi perhatian banyak negara. Teknologi ini mampu menghasilkan berbagai bentuk karya, seperti teks, gambar, video, musik, hingga kode program secara otomatis hanya melalui instruksi sederhana. Kemampuan tersebut memunculkan perdebatan mengenai hak cipta, keamanan data, etika digital, dan perlindungan pekerja kreatif.

Sejumlah negara telah mengambil langkah regulatif untuk mengantisipasi perkembangan tersebut. Uni Eropa, misalnya, telah mengesahkan AI Act, yang saat ini menjadi salah satu regulasi AI paling komprehensif di dunia. Sementara itu, Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang masih terus membahas batasan penggunaan data serta tanggung jawab hukum dalam pemanfaatan AI generatif.

Andreas menilai Indonesia perlu mempelajari pengalaman negara-negara tersebut agar regulasi yang disusun tidak bersifat parsial maupun tertinggal dari perkembangan teknologi. Oleh karena itu, ia meminta DJKI segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk melakukan kajian mendalam.

"Tadi saya minta supaya Dirjen Kekayaan Intelektual secepatnya berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk kemudian melakukan studi komparasi dengan negara-negara yang sudah mempunyai regulasi yang matang," katanya.

Lebih lanjut, Andreas menekankan bahwa AI harus diposisikan sebagai alat bantu dalam proses penciptaan karya, bukan sebagai subjek hukum. Menurutnya, manusia tetap menjadi pihak yang memiliki hak cipta atas karya yang dihasilkan dengan bantuan teknologi tersebut.

"AI itu tools, alat, bukan subyek. Subyek tetap manusia sehingga cipta itu tetap ada di manusia. AI ini alat untuk membantu manusia mencipta," jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi tidak boleh menggeser peran manusia dalam proses kreatif maupun pengambilan keputusan. Karena itu, Komisi XIII DPR RI mendorong lahirnya regulasi AI yang mampu melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual, sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap berlandaskan etika, kepentingan nasional, dan kepentingan masyarakat luas.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru