Rabu, 27 Mei 2026

DPR Soroti Modus Baru TPPO, Maruli Siahaan Desak Pengawasan Ketat di Pintu Internasional

admin - Senin, 25 Mei 2026 09:46 WIB
DPR Soroti Modus Baru TPPO, Maruli Siahaan Desak Pengawasan Ketat di Pintu Internasional
Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan

JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menyoroti meningkatnya kompleksitas modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini kerap memanfaatkan jalur keberangkatan resmi dan dokumen legal untuk mengelabui petugas. Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat sistem pengawasan berbasis mitigasi risiko di berbagai pintu keberangkatan internasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Maruli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kepatuhan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dalam rapat itu, Maruli menilai pola perdagangan orang saat ini semakin sulit dideteksi karena para korban diberangkatkan menggunakan dokumen lengkap dan prosedur formal. Namun, tujuan keberangkatan mereka diduga telah dimanipulasi oleh jaringan perekrut untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri.

Baca Juga:
"Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemeriksaan administratif biasa. Banyak korban TPPO berangkat menggunakan dokumen lengkap, tetapi sesungguhnya mereka akan dieksploitasi di negara tujuan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah masyarakat menjadi korban," ujar Maruli.

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut meminta Direktorat Jenderal Imigrasi membangun sistem identifikasi dini terhadap calon penumpang yang berpotensi menjadi korban TPPO. Menurutnya, pengawasan harus lebih adaptif dengan memanfaatkan indikator risiko tertentu.

Beberapa indikator yang disorot antara lain calon penumpang berusia produktif 18 hingga 35 tahun, perjalanan menuju negara yang masuk kategori rawan TPPO, pembelian tiket secara mendadak, tidak memiliki kontrak kerja yang sah, serta penggunaan visa wisata yang diduga untuk bekerja.

Maruli mengatakan pola tersebut berulang kali ditemukan dalam berbagai kasus perdagangan orang yang melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri. Oleh sebab itu, ia menilai pengawasan di titik keberangkatan internasional harus diperkuat secara menyeluruh.

Ia juga mengusulkan penempatan petugas khusus anti-TPPO di sejumlah titik strategis, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Batam, Surabaya, Entikong, dan Nunukan. Petugas tersebut diharapkan tidak hanya melakukan pemeriksaan dokumen, tetapi juga wawancara singkat terhadap penumpang yang masuk kategori berisiko tinggi.

Menurut Maruli, langkah tersebut penting untuk memastikan tujuan keberangkatan sesuai prosedur dan tidak mengarah pada praktik eksploitasi tenaga kerja maupun perdagangan manusia.

"Dalam banyak kasus TPPO, jaringan ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya kebocoran sistem. Karena itu pengawasan internal harus diperkuat secara serius dan transparan," tegasnya.

Selain pengawasan di pintu keluar, Maruli juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menyusun daftar negara tujuan merah atau wilayah dengan tingkat kerawanan TPPO tinggi. Negara-negara yang disebut antara lain Myanmar, Laos, Kamboja, Thailand yang kerap menjadi jalur transit ilegal, serta sejumlah wilayah di Timur Tengah.

Ia turut mengusulkan penerapan persyaratan tambahan berupa tiket pulang ke Indonesia pada keberangkatan tertentu yang dinilai rawan penyalahgunaan visa atau keberangkatan nonprosedural.

Maruli menegaskan upaya pencegahan TPPO harus dilakukan secara terpadu melalui penguatan pengawasan keimigrasian, perlindungan hak asasi manusia, pendampingan korban, dan koordinasi antarlembaga. Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat Indonesia tidak terus menjadi sasaran eksploitasi jaringan perdagangan orang internasional.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
DPR
 
Komentar
 
Berita Terbaru