Jumat, 15 Mei 2026

Baleg DPR RI Lanjutkan Pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Fokus pada Interoperabilitas Data

admin - Rabu, 13 Mei 2026 02:14 WIB
Baleg DPR RI Lanjutkan Pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Fokus pada Interoperabilitas Data
Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan

JELAJAHNEWS.ID -Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Bab VII yang mengatur interoperabilitas data. Pembahasan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026), dengan fokus melanjutkan pembahasan mulai Pasal 51 dalam draf RUU.

Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan mengatakan, rapat sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan hingga Pasal 50. Oleh karena itu, Panja melanjutkan pembahasan terhadap pasal-pasal yang mengatur mekanisme integrasi dan pertukaran data antarinstansi pemerintah.

"Berdasarkan rapat Panja sebelumnya, kita telah menyelesaikan hingga Pasal 50 draf rancangan undang-undang tentang Satu Data Indonesia. Untuk itu, hari ini kita akan melanjutkan pembahasannya," ujar Sturman yang juga menjabat Wakil Ketua Baleg DPR RI.

Baca Juga:
Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menekankan pentingnya efektivitas pembahasan agar substansi yang telah disepakati sebelumnya tidak kembali diperdebatkan. Menurut dia, Panja telah menyetujui perlunya lembaga otoritatif yang memiliki kewenangan dalam memastikan standar data dan proses verifikasi berjalan secara terkoordinasi.

"Sebelumnya kita sudah sepakat bahwa untuk standar data, untuk verifikasi, itu diperlukan satu badan yang bersifat otoritatif, badan yang dapat melakukan unsur paksa, konteksnya untuk para wali data dalam hal ini kementerian, lembaga, maupun juga pihak-pihak lainnya yang selama ini agak sulit untuk terkoordinasi tentang data," kata Bob Hasan.

Ia menjelaskan, interoperabilitas data menjadi elemen penting dalam mendukung integrasi data nasional antarkementerian dan lembaga. Melalui sistem tersebut, pertukaran dan pemanfaatan data dapat dilakukan secara lebih efektif tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing instansi dalam mengelola data.

Menurut Bob Hasan, mekanisme interoperabilitas data dapat diterapkan melalui pendekatan federatif maupun sentralistik. Pendekatan sentralistik dinilai memungkinkan dalam proses orkestrasi pertukaran data dan penyelenggaraan berbagi pakai data antarinstansi pemerintah.

"Sentralistik ini dimungkinkan ketika terjadinya orkestrasi interoperabilitas data, orkestrasi penyelenggaraan bagi pakai dalam melakukan kepentingan masing-masing kementerian dan lembaga, termasuk badan pusat statistik dalam hal ini, tujuan dalam penyusunan perstatistikan," ujarnya.

Ia menambahkan, interoperabilitas data diperlukan agar seluruh instansi pemerintah dapat saling mendukung dalam menghasilkan data yang valid, akurat, dan terintegrasi.

"Artinya apa? Semuanya saling bantu sehingga data semakin valid," tambahnya.

Dalam draf RUU yang dibahas, Bab VII mengatur ketentuan mengenai interoperabilitas data. Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa integrasi data dalam Satu Data Indonesia dilaksanakan melalui interoperabilitas data.

Selanjutnya, pada ayat (2) dijelaskan bahwa interoperabilitas data harus diselenggarakan secara aman, terstandar, dan terkontrol tanpa mengubah kewenangan pengelolaan data di masing-masing instansi.

Sementara itu, ayat (3) mengatur bahwa interoperabilitas data bertujuan mendukung integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data untuk perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik.

Adapun ayat (4) menegaskan bahwa setiap pertukaran data harus tercatat secara elektronik dan dilakukan melalui layanan kepercayaan yang sah serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin autentikasi, keutuhan data, dan nirsangkal atau tidak dapat disangkal keabsahannya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru