Rabu, 13 Mei 2026

Anak Oknum Polisi Diduga Buat Konten Rasis, Komisi III DPR: Tidak Ada yang Kebal Hukum

admin - Minggu, 10 Mei 2026 12:48 WIB
Anak Oknum Polisi Diduga Buat Konten Rasis, Komisi III DPR: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah

JELAJAHNEWS.ID - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis, termasuk apabila pelaku memiliki latar belakang keluarga aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan menyusul viralnya video seorang perempuan di media sosial yang membuat konten lomba komentar rasis dengan hadiah sebesar Rp100 ribu bagi komentar paling rasis di akun pribadinya.

Konten tersebut memicu kecaman luas dari publik karena dinilai mengandung unsur diskriminasi ras dan etnis. Polemik semakin berkembang setelah pembuat konten disebut mengaku tidak takut dilaporkan ke aparat penegak hukum karena kedua orang tuanya merupakan perwira polisi.

Baca Juga:
"Pembuat konten rasis tersebut nasibnya bisa seperti Resbob jika terbukti melanggar hukum, baik Undang-Undang ITE, Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maupun KUHP," kata Abdullah, Minggu (10/5/2026).

Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mencontohkan kasus YouTuber dan streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob yang diproses hukum hingga dijatuhi pidana karena menghina suku Sunda melalui konten digital. Menurut Abdullah, kasus tersebut menjadi bukti bahwa tindakan rasis di ruang digital dapat berujung pada proses hukum serius.

Ia menilai lomba komentar rasis di media sosial bukan sekadar candaan atau upaya mencari perhatian di internet. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat yang majemuk.

"Mengingat dampaknya sangat serius, tidak boleh ada toleransi dan normalisasi terhadap segala bentuk rasisme digital. Jika dibiarkan, akan muncul banyak konten serupa demi viralitas dan engagement media sosial," ujarnya.

Abdullah mengatakan, penyebaran konten bernuansa rasis dapat merusak harmoni sosial, memperkeruh hubungan antarkelompok masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan objektif agar kasus serupa tidak terus berulang.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu juga menyoroti pengakuan pembuat konten yang merasa kebal hukum karena berasal dari keluarga anggota kepolisian. Menurut dia, pernyataan tersebut menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi Polri yang selama ini digaungkan.

"Polri harus membuktikan benar atau tidaknya pernyataan tersebut. Namun yang paling penting, kepolisian wajib proaktif menangani kasus ini secara cepat, profesional, dan transparan agar tidak muncul kesan adanya perlindungan terhadap pelaku," katanya.

Ia menegaskan, penanganan yang tegas dan terbuka penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bukti bahwa hukum diterapkan secara setara tanpa memandang latar belakang pelaku.

"Melalui penegakan hukum yang tegas dan objektif, Polri dapat membuktikan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus rasisme. Siapa pun pelakunya, termasuk jika berasal dari keluarga aparat, tetap wajib diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur Abdullah.

Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap maraknya konten provokatif di media sosial yang dibuat demi meningkatkan popularitas atau interaksi digital. Sejumlah pihak mendorong agar pengawasan dan edukasi mengenai etika bermedia sosial diperkuat guna mencegah munculnya konten yang mengandung unsur diskriminasi dan ujaran kebencian.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru