Rabu, 13 Mei 2026

KUHAP Baru Perkuat Hak Tersangka dan Korban, DPR Yakin Reformasi Polri Semakin Terarah

admin - Rabu, 06 Mei 2026 23:20 WIB
KUHAP Baru Perkuat Hak Tersangka dan Korban, DPR Yakin Reformasi Polri Semakin Terarah
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.(Foto:DK)

"Yang tidak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif," kata Habiburokhman.

Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice tersebut diharapkan dapat menjadi solusi dalam penyelesaian perkara tertentu tanpa harus selalu berujung pada proses pidana formal, selama tetap memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Habiburokhman menambahkan, semangat pembaruan dalam KUHAP baru juga tercermin dari penanganan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III DPR RI. Beberapa di antaranya kasus Nabilah O'Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, dan Hogi Minaya di Sleman.

Dikatakan Habiburokhman, berbagai kasus tersebut menunjukkan pentingnya sistem hukum acara pidana yang lebih adil, transparan, dan mengedepankan perlindungan hak warga negara.

"Karena itu, ke depan sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami yakin institusi Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun akan semakin mudah memperoleh keadilan," ujarnya.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru