Anak Oknum Polisi Diduga Buat Konten Rasis, Komisi III DPR: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengakomodasi berbagai tuntutan masyarakat terkait reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya dalam memperkuat perlindungan hak warga negara dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, substansi dalam KUHAP baru merupakan hasil akumulasi berbagai aspirasi publik yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara DPR, pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.
"Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Rabu (6/5/2026).
Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa KUHAP lama yang berlaku sejak tahun 1981 dinilai belum memberikan perlindungan optimal terhadap hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan juga dianggap belum cukup kuat sehingga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, lanjutnya, KUHAP baru dirancang dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan penguatan mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum.
Dalam regulasi baru tersebut, sejumlah hak warga negara diperkuat secara signifikan. Di antaranya hak memperoleh pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan posisi advokat dalam proses hukum, perluasan kewenangan praperadilan, hingga pengetatan prosedur penahanan.
Selain itu, KUHAP baru juga mengatur secara tegas larangan tindakan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penegakan hukum. Bahkan, terdapat ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengakomodasi berbagai
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema bagi hasil p
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta BPJS Kesehatan terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
Daerah