Diduga Belum Lunasi Pembayaran Lahan Rp1,6 Miliar, PT DPM Dipersoalkan Warga Dairi
Seorang warga lanjut usia bernama Jumarimba Boangmanalu mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas penjualan lahan dan rumah miliknya
Peristiwa
JELAJAHNEWS.ID -Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengakomodasi berbagai tuntutan masyarakat terkait reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya dalam memperkuat perlindungan hak warga negara dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, substansi dalam KUHAP baru merupakan hasil akumulasi berbagai aspirasi publik yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara DPR, pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.
"Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Rabu (6/5/2026).
Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa KUHAP lama yang berlaku sejak tahun 1981 dinilai belum memberikan perlindungan optimal terhadap hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan juga dianggap belum cukup kuat sehingga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, lanjutnya, KUHAP baru dirancang dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan penguatan mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum.
Dalam regulasi baru tersebut, sejumlah hak warga negara diperkuat secara signifikan. Di antaranya hak memperoleh pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan posisi advokat dalam proses hukum, perluasan kewenangan praperadilan, hingga pengetatan prosedur penahanan.
Selain itu, KUHAP baru juga mengatur secara tegas larangan tindakan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penegakan hukum. Bahkan, terdapat ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Seorang warga lanjut usia bernama Jumarimba Boangmanalu mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas penjualan lahan dan rumah miliknya
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga nonASN, hingga pegawai Bada
Daerah
Danantara Indonesia menilai penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi sinyal positif meningkatnya kepercayaan investor terhadap p
Ekonomi
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi lain menyampaikan lima tuntutan
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara untuk mendukung
Daerah
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memeriksa dua pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap pem
Hukum
Anggota Komisi VI DPR RI Budi S Kanang menilai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di tengah pelemahan nilai tukar rupiah
Ekonomi
Komisi XII DPR RI akan memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina (Persero) untuk meminta penjelasan ter
Politik
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat koordinasi untuk mempercepat pembangunan
Daerah
Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 29 kabupaten/kota di Sumatera Utara hingga pertengahan Juni 2026 masih tertunda.
Daerah