Sabtu, 02 Mei 2026

May Day 2026: Buruh Desak Regulasi Baru, DPR Janjikan UU Ketenagakerjaan Segera Rampung

admin - Jumat, 01 Mei 2026 22:54 WIB
May Day 2026: Buruh Desak Regulasi Baru, DPR Janjikan UU Ketenagakerjaan Segera Rampung
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

JELAJAHNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru rampung paling lambat akhir 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).

Pertemuan yang digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri pimpinan Komisi III serta Komisi IX DPR RI.

"Tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang yang baru," ujar Dasco.

Baca Juga:
Dasco menjelaskan, pembentukan UU tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan penyusunan regulasi baru, bukan sekadar revisi dari undang-undang sebelumnya.

Ia menekankan bahwa percepatan penyusunan sangat bergantung pada keterlibatan aktif para pemangku kepentingan, terutama kalangan buruh dan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

"Cepat atau lambatnya Undang-Undang ini tergantung dari kawan-kawan buruh. Organisasi buruh dan APINDO akan duduk bersama merumuskan substansi yang nantinya dibahas di DPR," jelasnya.

Menurut Dasco, pendekatan partisipatif ini bertujuan menghasilkan regulasi yang komprehensif serta meminimalkan potensi sengketa hukum di masa mendatang. Ia menilai pelibatan buruh sejak tahap awal penting agar UU yang dihasilkan tidak kembali diuji di MK.

"Supaya Undang-Undang ini tidak mubazir dan tidak digugat lagi, kami harap substansinya 'dimasak' bersama oleh buruh, lalu dibahas bersama pemerintah dan DPR," tegasnya.

Selain itu, DPR RI menyatakan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan buruh dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Aspirasi tersebut juga telah diteruskan kepada pemerintah sebagai bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan DPR.

Dalam kesempatan itu, Dasco turut mengimbau agar aksi peringatan May Day berlangsung tertib dan kondusif.

Sementara itu, perwakilan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah, melainkan respons atas kondisi ketenagakerjaan yang dinilai masih memprihatinkan.

"Kami ingin menyuarakan aspirasi dari pekerja di berbagai sektor, mulai dari industri, perkebunan, pertambangan, hingga tenaga kesehatan dan pendidik," ujar perwakilan buruh.

Aliansi buruh mengusung sejumlah tuntutan utama, di antaranya pembentukan UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja, reformasi sistem pengupahan nasional, serta evaluasi praktik alih daya (outsourcing) dan fleksibilitas kerja.

Mereka juga menyoroti kesenjangan upah antar daerah, meningkatnya jumlah pekerja tidak tetap, serta lemahnya perlindungan hak pekerja. Selain itu, buruh menekankan pentingnya jaminan kepastian kerja, kebebasan berserikat, dan perlindungan bagi pekerja sektor informal serta pekerja berbasis platform digital.

Aksi serupa juga digelar di berbagai daerah, termasuk Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, hingga Maluku Utara, sebagai bentuk konsolidasi nasional gerakan buruh.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru