Anggota DPR Desak Sanksi Tegas untuk Kajari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang melibatkan Amsal Christy Sitepu oleh Kejaksaan Negeri Karo. Permintaan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama unsur kejaksaan dan pihak terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya meminta evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan hasilnya dilaporkan dalam waktu satu bulan.
Baca Juga:
"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara ini dan menyampaikan laporan secara tertulis dalam waktu satu bulan," ujarnya.
Selain evaluasi, Komisi III juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami Amsal Christy Sitepu selama proses penanganan perkara. DPR meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut.
"Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait dugaan intimidasi yang dialami Saudara Amsal Christy Sitepu," tegasnya.
DPR turut meminta pendalaman terhadap dugaan pelanggaran lain oleh oknum kejaksaan, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara tersebut.
"Termasuk dugaan tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim, hal ini harus diusut secara menyeluruh," lanjut Habiburokhman.
Lebih jauh, Komisi III DPR RI juga menyinggung adanya dugaan pembentukan opini publik yang mengarah pada tudingan intervensi DPR dalam proses hukum. DPR menekankan pentingnya menjaga objektivitas dan independensi penegakan hukum.
Baca Juga:
Untuk memperkuat pengawasan eksternal, Komisi III meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut sebagai bahan evaluasi kinerja kejaksaan.
"Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan eksaminasi terhadap perkara ini," katanya.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga menegaskan prinsip hukum terkait putusan bebas, yakni tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi.
"Terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi," pungkasnya.
Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.(jn/**)
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Politik
Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang melibat
Politik
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Politik
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung untuk segera mencopot seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Ke
Hukum
Pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, yang diduga menggelapkan dana jemaat gerej
Peristiwa
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatatkan kinerja positif dari superapp andalannya, Bale by BTN, yang dalam satu tahun
Ekonomi
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai pengunduran diri Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letnan Jenderal (Letjen) TNI Yu
Politik
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kepastian pesangon bagi buruh perusahaan
Daerah
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menilai rencana penerapan pembelajaran daring sebagai salah satu strategi pemerintah
Politik
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi melaksanakan layanan kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah bagi keluarga Warga
Hukum