Kamis, 02 April 2026

Komisi III DPR Akan Panggil Kejari Karo Terkait Polemik Kasus Amsal Sitepu

admin - Rabu, 01 April 2026 21:55 WIB
Komisi III DPR Akan Panggil Kejari Karo Terkait Polemik Kasus Amsal Sitepu
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

JELAJAHNEWS.ID -Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Komisi Kejaksaan untuk meminta penjelasan terkait polemik penanganan perkara Amsal Christy Sitepu yang menjadi sorotan publik.

Rencana pemanggilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III perlu melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya terkait pelaksanaan keputusan pengadilan dalam perkara tersebut. Ia juga menyoroti adanya dinamika yang dinilai tidak lazim, termasuk dugaan perlawanan dan narasi yang berkembang di ruang publik.

Baca Juga:
"Kita akan cek besok di sini. Kita akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," ujar Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III juga menyoroti proses pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu yang telah dikabulkan oleh pengadilan. Menurut Habiburokhman, keputusan tersebut seharusnya dapat segera dijalankan tanpa hambatan administratif.

Ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan penangguhan sempat mengalami keterlambatan karena menunggu kehadiran jaksa dari Kejari Karo untuk menandatangani dokumen. Akibatnya, proses pembebasan Amsal Sitepu tertunda, sementara anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang turut mendampingi harus menunggu selama beberapa jam.

"Penangguhan itu merupakan permohonan yang telah dikabulkan hakim. Itu adalah produk pengadilan. Seharusnya, ketika sudah diputuskan, hal tersebut langsung direalisasikan," tegasnya.

Habiburokhman juga menyinggung adanya pihak-pihak yang menunjukkan keberatan terhadap langkah Komisi III dalam mengawal kasus tersebut. Hal itu, menurutnya, terlihat dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah kelompok.

Lebih lanjut, ia membandingkan sikap Kejari Karo dengan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung yang selama ini dinilai responsif terhadap aspirasi masyarakat serta terbuka dalam komunikasi dengan DPR.

"Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan," katanya.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses penegakan hukum, termasuk dalam kasus Amsal Sitepu. Ia menilai transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah munculnya persepsi negatif.

"Dan mereka membuat propaganda seolah-olah kami melakukan intervensi. Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami laksanakan beberapa hari ini terkait Amsal Sitepu," pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI dijadwalkan melakukan pemanggilan dan evaluasi dalam waktu dekat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru