Minggu, 22 Maret 2026

Dukung Putusan MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Pejabat, Firman Soebagyo Minta Segera Diterapkan

admin - Kamis, 19 Maret 2026 14:58 WIB
Dukung Putusan MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Pejabat, Firman Soebagyo Minta Segera Diterapkan
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo

JELAJAHNEWS.ID -Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara. Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah penting dalam mewujudkan keadilan serta transparansi pengelolaan keuangan negara.

Firman menegaskan, kebijakan pensiun seumur hidup selama ini menimbulkan kesenjangan rasa keadilan di tengah masyarakat. Menurutnya, pemberian pensiun sepanjang hayat kepada pejabat yang hanya menjabat selama satu periode, yakni lima tahun, tidak sebanding dengan kondisi sebagian besar rakyat Indonesia yang harus bekerja sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun memadai.

"Keputusan MK ini merupakan langkah yang adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara," kata Firman, Kamis (19/3/2026).

Baca Juga:
Selain mendukung putusan tersebut, anggota Komisi IV DPR RI itu juga mengusulkan agar penghapusan kebijakan pensiun seumur hidup diperluas cakupannya. Ia menilai kebijakan serupa seharusnya tidak hanya berlaku bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara, tetapi juga mencakup anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pejabat pemerintah pada level eselon tertentu, direksi dan komisaris badan usaha milik negara (BUMN), serta kepala daerah.

Menurut Firman, perluasan kebijakan ini akan memperkuat prinsip keadilan dan menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat. Ia menilai anggaran negara yang selama ini dialokasikan untuk pembayaran pensiun seumur hidup pejabat dapat dialihkan ke sektor yang lebih mendesak dan menyentuh kebutuhan masyarakat luas.

Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut menyarankan agar penghematan anggaran yang dihasilkan dari penghapusan kebijakan itu dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan seperti perawat, serta profesi lain yang dinilai masih kurang mendapatkan perhatian.

"Mereka adalah pahlawan yang bekerja keras untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun sering kali belum mendapatkan penghargaan yang layak," ujarnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru