Rabu, 11 Maret 2026

DPR Soroti Kasus Nabilah O’Brien, Rikwanto Khawatir Publik Takut Melaporkan Kejahatan

admin - Senin, 09 Maret 2026 17:50 WIB
DPR Soroti Kasus Nabilah O’Brien, Rikwanto Khawatir Publik Takut Melaporkan Kejahatan
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto

JELAJAHNEWS.ID -Kasus hukum yang menjerat Nabilah O'Brien mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Rikwanto, mengingatkan bahwa penanganan perkara tersebut dapat berdampak pada keberanian masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026), Rikwanto menilai perkara tersebut memiliki karakter yang tidak biasa. Ia menilai kasus tersebut berpotensi menciptakan preseden negatif jika korban yang menyebarkan rekaman kejahatan justru diproses secara pidana.

Menurut Rikwanto, masyarakat selama ini kerap memanfaatkan teknologi digital, seperti kamera ponsel maupun kamera pengawas, untuk merekam dan menyebarkan informasi terkait tindak kriminal. Langkah tersebut sering kali membantu aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

"Jika korban justru dipidana karena memviralkan rekaman kejahatan, masyarakat bisa menjadi takut untuk melaporkan peristiwa yang mereka alami atau saksikan," kata Rikwanto.

Ia menilai logika hukum akan menjadi terbalik apabila pelaku kejahatan dapat menggunakan alasan belum adanya putusan pengadilan untuk melaporkan balik korban yang menyebarkan rekaman kejadian.

"Lucu jadinya jika maling berdalih belum ada putusan pengadilan lalu melaporkan balik korbannya karena rekaman kejadian itu disebarkan. Ini preseden buruk bagi perkembangan hukum," ujarnya.

Mantan perwira tinggi Polri tersebut kemudian memberikan contoh praktik yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, yakni pemasangan Closed-Circuit Television (CCTV) atau kamera pengawas untuk memantau keamanan wilayah.

Dalam banyak kasus pencurian, rekaman CCTV biasanya segera disebarkan kepada warga sekitar atau melalui media sosial dengan tujuan membantu menemukan pelaku.

"Biasanya masyarakat langsung menyebarkan informasi tentang pencurian berikut rekamannya agar pelaku dapat segera dikenali. Di era digital seperti sekarang, rekaman video menjadi bukti yang sulit dibantah," jelasnya.

Rikwanto menilai perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat mendokumentasikan suatu peristiwa. Hampir setiap orang kini memiliki perangkat yang dapat merekam kejadian secara cepat dan akurat.

Karena itu, ia menilai penerapan asas praduga tak bersalah perlu dipahami secara proporsional, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan publik dalam mengungkap suatu tindak pidana.

Lebih lanjut, Rikwanto menegaskan bahwa Fraksi Partai Golkar mendukung penyelesaian perkara tersebut secara bijak demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

"Penegakan hukum harus tetap mempertimbangkan kepentingan umum. Masyarakat tidak boleh menjadi takut untuk melaporkan kejahatan yang terjadi di sekitarnya," ujarnya.

Ia berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga partisipasi publik dalam membantu aparat penegak hukum memberantas tindak kriminal di masyarakat.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru