Peduli Kesehatan WBP Lansia, Lapas Bagansiapiapi Bagikan Paket Sehat dan Gelar Posyandu
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan pembagian paket sehat dan pelayanan Posyandu bagi 22 Warga Binaan
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menyoroti arah kebijakan pendidikan tinggi nasional yang dinilainya belum disusun secara komprehensif dan terintegrasi. Ia menilai berbagai perubahan regulasi yang dilakukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) masih bersifat parsial dan belum mampu menjawab tantangan jangka panjang pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ferdiansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI bersama Direktur Jenderal Kemdiktisaintek yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ferdiansyah mengungkapkan bahwa dari paparan yang disampaikan pihak kementerian, hanya terdapat dua peraturan menteri yang dijadikan rujukan utama dalam kebijakan pendidikan tinggi, yakni Peraturan Menteri Diktisaintek Nomor 39 dan Peraturan Menteri Diktisaintek Nomor 52 terkait penjaminan mutu pendidikan tinggi. Menurutnya, pendekatan tersebut terlalu sempit untuk membenahi sistem pendidikan tinggi secara menyeluruh.
"Saya cuma mencatat dua permen yang diangkat. Pertanyaannya, apakah hanya dua regulasi ini yang menyangkut seluruh persoalan pendidikan tinggi? Padahal seharusnya kita berpikir secara integral dan komprehensif," ujar Ferdiansyah.
Ia menekankan pentingnya perumusan arah kebijakan pendidikan tinggi jangka panjang sebagaimana diamanatkan dalam rencana pembangunan nasional. Menurutnya, kebijakan pendidikan tinggi tidak boleh hanya bersifat reaktif terhadap persoalan sesaat, melainkan harus mampu memetakan kebutuhan dan tantangan pendidikan tinggi hingga 25 tahun ke depan.
"Kalau memang ada dasar hukum baru, seharusnya itu dijadikan pijakan untuk membawa pendidikan tinggi 25 tahun ke depan mau ke mana. Jangan disusun sepotong-sepotong," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ferdiansyah juga menyoroti target peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi yang ditetapkan sebesar 60 persen. Ia menilai target ambisius tersebut tidak akan tercapai apabila kebijakan hanya bertumpu pada pengembangan program mikrokredensial tanpa disertai upaya perluasan akses pendidikan tinggi yang lebih merata.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan pembagian paket sehat dan pelayanan Posyandu bagi 22 Warga Binaan
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar peringatan malam Nuzulul Qur&rsquoan 17 Ramadhan 1447 Hijriah di Lapangan Serbag
Hukum
Semangat Tahun Kuda Api terasa di berbagai kota. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menghadirkan forum eksklusif bagi nasabah BTN
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memastikan pembangunan tiga ruas jalan strategis di kawasan Sipiongot, Kabupaten Padanglawas
Daerah
Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Selasa (3/3/2026), berubah khidmat saat rangkaian perlombaan keagamaan
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi resmi membuka kegiatan pesantren kilat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hukum
Kantor berita Iran, Tasnim News Agency dan Fars News Agency, melaporkan bahwa Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, meninggal
Peristiwa
Kebijakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang menerbitkan surat edaran tentang penataan penjualan daging babi di seluruh wilayah
Hukum
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman Bupati Rokan Hilir
Hukum
Dua kader PDI Perjuangan (PDIP) Kota Medan, Hasyim SE dan Wong Chun Sen Tarigan, menyampaikan pandangan berbeda terkait Surat Edaran (SE)
Politik