Selasa, 27 Januari 2026

DPR Desak Pemerintah Tetapkan Tenggat Dua Tahun Rekonstruksi Pascabencana di Tiga Provinsi

admin - Senin, 19 Januari 2026 14:37 WIB
DPR Desak Pemerintah Tetapkan Tenggat Dua Tahun Rekonstruksi Pascabencana di Tiga Provinsi
Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid

JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan tenggat waktu yang tegas dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menilai jangka waktu dua tahun merupakan target yang realistis agar pemulihan fasilitas pelayanan publik dapat segera dirampungkan dan aktivitas masyarakat kembali berjalan normal.

Desakan tersebut disampaikan Fauzan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama mitra kerja terkait di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Fauzan secara khusus menyoroti peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bencana sesuai dengan keputusan Presiden.

Baca Juga:

Menurut politisi Fraksi Partai NasDem tersebut, pemulihan fisik yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, seperti perumahan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur publik lainnya, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan waktu penyelesaian.

"Kementerian Dalam Negeri sebagai Ketua Satgas, sesuai keputusan Presiden, kami ingatkan supaya membuat semacam batas waktu yang jelas untuk penanganan, terutama terkait rekonstruksi pembangunan fisik yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Saya kira dua tahun itu waktu yang relatif bisa dipenuhi," ujar Fauzan.

Selain soal target waktu, Fauzan juga menekankan pentingnya penyusunan lini masa atau timeline yang terukur dan transparan agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat diawasi secara efektif oleh publik maupun lembaga pengawas.

Legislator daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat II itu turut menyoroti persoalan validasi data penerima bantuan, khususnya bantuan perumahan bagi warga terdampak bencana. Ia mengingatkan agar kesalahan serupa yang pernah terjadi pada penanganan gempa Lombok tidak terulang kembali.

"Kebetulan saya berasal dari daerah yang pernah terdampak langsung bencana. Ingat gempa Lombok? Saat itu, banyak pembangunan perumahan yang tidak bisa dipenuhi karena persoalan pendataan dan administrasi. Supervisinya waktu itu hanya sampai tingkat provinsi," katanya.

Ia menilai, dengan cakupan wilayah terdampak yang meliputi tiga provinsi, supervisi dari pemerintah pusat harus diperkuat. Fauzan bahkan mendorong keterlibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran dan akuntabel.

Baca Juga:

"Supervisi harus sampai tingkat kementerian. Bahkan, mudah-mudahan BPKP bisa dilibatkan agar persoalan administrasi tidak menghambat hak masyarakat," tegasnya.

Di sisi lain, Fauzan juga berharap proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat memberikan dampak positif bagi kebangkitan ekonomi lokal. Ia mendorong agar pelaksanaan proyek pembangunan melibatkan tenaga kerja serta sumber daya dari masyarakat setempat.

"Termasuk pembangunan pasar dan sarana umum lainnya, sebisa mungkin masyarakat lokal yang dilibatkan. Jangan semuanya dari luar daerah," pungkasnya.

Ke depan, Fauzan berharap pemerintah dapat segera merumuskan kebijakan yang terukur, terawasi, dan berpihak pada masyarakat terdampak agar pemulihan pascabencana tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi daerah.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru
$html = ob_get_clean(); file_put_contents($cacheFile, $html, LOCK_EX); echo $html;