Selasa, 27 Januari 2026

DPR Peringatkan BUJT: Abaikan Standar Pelayanan Minimum, Sanksi Pidana Menanti

admin - Kamis, 15 Januari 2026 15:29 WIB
DPR Peringatkan BUJT: Abaikan Standar Pelayanan Minimum, Sanksi Pidana Menanti
Anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow

JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, melontarkan peringatan keras kepada seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) agar tidak mengabaikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap SPM tidak hanya berdampak pada kualitas layanan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi pidana.

Peringatan tersebut disampaikan Yasti usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kantor Jasa Marga Cabang Palikanci, Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (15/1/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyoroti masih banyaknya ruas jalan tol di Indonesia yang dinilai belum memenuhi standar pelayanan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:
"Saya harus ingatkan bahwa abai atau pura-pura tidak tahu terkait standar pelayanan minimum di dalam undang-undang itu, ya sanksinya pidana," ujar Yasti.

Menurut Yasti, jalan tol merupakan fasilitas publik berbayar sehingga masyarakat berhak memperoleh layanan terbaik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Ia mencontohkan pengalamannya saat melintasi Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) di Jakarta yang dinilai tidak sesuai dengan amanat undang-undang.

Yasti juga mengkritik kebiasaan sejumlah BUJT yang rutin mengajukan kenaikan tarif tol setiap dua tahun, tetapi tidak diimbangi dengan pemenuhan SPM. Padahal, standar tersebut mencakup aspek mendasar seperti kondisi jalan yang bebas lubang dan tidak bergelombang, kelengkapan rambu lalu lintas, serta kenyamanan dan keselamatan pengguna.

"Banyak jalan tol naik tarifnya, tetapi SPM tidak diperhatikan. Ini sudah berlangsung puluhan tahun. Kita harus sedikit keras demi pelayanan pemerintah kepada masyarakat," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Komisi V DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Tol. Panja ini bertugas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh ruas jalan tol di Indonesia bersama Kementerian Pekerjaan Umum.

Selain pengawasan dari legislatif, Yasti juga mendorong partisipasi aktif masyarakat. Ia mengimbau pengguna jalan tol untuk melaporkan kerusakan jalan atau pelayanan yang tidak sesuai standar melalui hotline resmi pengelola. Bahkan, ke depan ia berencana mengusulkan pembentukan saluran pengaduan khusus di DPR RI.

"Agar kalau pemerintah abai, kami di DPR yang nanti akan menekan pemerintah untuk memperbaiki standar pelayanan ini demi kepentingan masyarakat," katanya.

Sebagai informasi, SPM jalan tol mencakup delapan indikator utama, antara lain kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, kecepatan transaksi di gerbang tol guna mencegah antrean panjang, hingga kemampuan pengelola dalam menangani gangguan lalu lintas. Aspek keselamatan, kebersihan, serta ketersediaan fasilitas rest area yang layak juga menjadi kewajiban mutlak. Apabila indikator tersebut tidak dipenuhi, pengelola dapat dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya kepada publik.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
DPR
 
Komentar
 
Berita Terbaru
$html = ob_get_clean(); file_put_contents($cacheFile, $html, LOCK_EX); echo $html;