Selasa, 13 Januari 2026

Wacana Pilkada Lewat DPRD Kembali Menguat, Benny K. Harman Tegaskan Bukan Solusi Demokrasi

admin - Senin, 05 Januari 2026 00:32 WIB
Wacana Pilkada Lewat DPRD Kembali Menguat, Benny K. Harman Tegaskan Bukan Solusi Demokrasi
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Benny Kabur Harman

JELAJAHNEWS.ID -Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan menuai respons beragam. Pemerintah beralasan, langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk menekan tingginya biaya politik dalam penyelenggaraan Pilkada langsung. Namun, pandangan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah kalangan di parlemen.

Isu ini kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya dan memperoleh dukungan dari beberapa partai politik pendukung pemerintah. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, secara terbuka mengusulkan agar Pilkada pada pemilu mendatang dilakukan melalui DPRD. Usulan itu disampaikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar pada akhir 2025.

Menanggapi wacana tersebut, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Benny Kabur Harman, secara tegas menolak rencana pengembalian mekanisme Pilkada tidak langsung. Menurutnya, pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah solusi atas persoalan demokrasi lokal yang selama ini terjadi.

"Menurut saya, kembali ke Pilkada oleh DPRD itu bukan solusi," ujar Benny dikutip, Senin (5/1/2026).

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai, Pilkada tidak langsung justru berpotensi melanggengkan persoalan klasik yang selama ini menjadi sorotan publik. Ia menyebut tingginya biaya politik, praktik politik uang, serta lemahnya netralitas aparatur negara tetap akan terjadi meski mekanisme pemilihan diubah.

Benny menegaskan bahwa akar persoalan Pilkada sesungguhnya terletak pada lemahnya regulasi dan penegakan hukum. Oleh karena itu, ia mendorong pembenahan menyeluruh terhadap Undang-Undang Pilkada agar memiliki norma yang jelas, tegas, dan berdaya paksa.

"Buat Undang-Undang Pilkada yang lebih baik. Normanya harus jelas dan tegas, dengan sanksi yang juga tegas bagi para pelanggar," katanya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru