Rabu, 04 Maret 2026

Mafirion Soroti Aduan Soal Kewarganegaraan dan Perkawinan Campur: Regulasi Harus Diperbaiki, Bukan Dihapus

admin - Jumat, 28 November 2025 00:11 WIB
Mafirion Soroti Aduan Soal Kewarganegaraan dan Perkawinan Campur: Regulasi Harus Diperbaiki, Bukan Dihapus
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion

Lebih lanjut, Mafirion menegaskan bahwa semua ketentuan hukum, mulai dari agraria, keimigrasian, hingga izin kerja, berlaku bagi seluruh warga negara maupun orang asing. Ia mencontohkan bahwa anak berkewarganegaraan asing yang besar di Indonesia tetap tidak serta-merta memiliki hak bekerja ketika dewasa jika memilih kewarganegaraan asing, sesuai batasan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Memasuki pembahasan teknis, Mafirion menanggapi perbandingan antara Global Citizenship Indonesia (GCI) dan Overseas Citizenship of India (OCI). Ia menjelaskan bahwa meski keduanya tidak memberikan hak politik maupun kewarganegaraan penuh, terdapat sejumlah ruang perbaikan dalam GCI. Di antaranya pengaturan masa tinggal, batasan kepemilikan aset, serta sinkronisasi dengan UU Agraria dan UU Cipta Kerja.

Menurut Mafirion, Undang-Undang Kewarganegaraan harus dirancang untuk mengakomodasi diaspora dan keluarga perkawinan campur tanpa mengabaikan struktur hukum nasional. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi memerlukan proses panjang, rasional, dan tidak dapat didorong oleh tekanan emosional publik.

Menutup pandangannya, Mafirion menyatakan optimismenya bahwa perbaikan regulasi kewarganegaraan bisa terwujud apabila diperjuangkan melalui mekanisme legislasi yang tepat. Ia menilai pemerintah, termasuk Presiden, selama ini telah menunjukkan keberpihakan pada rakyat sehingga penyempurnaan Undang-Undang akan lebih mudah diwujudkan bila seluruh pihak bekerja bersama.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru