Sabtu, 08 November 2025

Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Abdullah Tekankan Pentingnya Reformasi dan Pengawasan

admin - Rabu, 22 Oktober 2025 21:09 WIB
Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Abdullah Tekankan Pentingnya Reformasi dan Pengawasan
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah

JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas dan kesejahteraan aparat peradilan. Namun, ia mengingatkan agar peningkatan kesejahteraan tersebut dibarengi dengan reformasi sistemik dan pengawasan yang ketat.

"Komisi III DPR mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hakim agar mereka dapat menjalankan tugas secara profesional dan bebas dari tekanan ekonomi," kata Abdullah, di Jakarta, dikutip, Rabu (22/10/2025).

Meski demikian, Abdullah menegaskan bahwa kenaikan gaji harus diikuti dengan pembenahan menyeluruh di tubuh lembaga peradilan.

Baca Juga:
"Namun, kenaikan gaji ini harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat dan reformasi menyeluruh di tubuh lembaga peradilan," sambungnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Dalam sidang kabinet paripurna pada Senin (20/10), Prabowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan agar hakim dapat hidup layak, terhormat, dan bebas dari praktik suap.

"Hakim tidak boleh dibeli siapa pun, karena mereka menangani perkara bernilai triliunan rupiah," ujar Prabowo kala itu.

Prabowo juga menyinggung keberhasilan Kejaksaan Agung yang mengembalikan Rp13,255 triliun dari kasus korupsi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang sempat melibatkan praktik curang di peradilan. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan hakim merupakan langkah pencegahan agar praktik serupa tidak terulang.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru