Sabtu, 08 November 2025

Willy Aditya Kecam Pemutusan Layanan BPJS untuk 50 Ribu Warga Pamekasan, Sebut Langkah Itu Langgar Hak Asasi

admin - Sabtu, 11 Oktober 2025 22:54 WIB
Willy Aditya Kecam Pemutusan Layanan BPJS untuk 50 Ribu Warga Pamekasan, Sebut Langkah Itu Langgar Hak Asasi
Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur XI, Willy Aditya

JELAJAHNEWS.ID -Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur XI, Willy Aditya, mengecam langkah BPJS Kesehatan yang menghentikan sementara layanan bagi 50.000 warga Pamekasan, Jawa Timur, akibat tunggakan iuran selama enam bulan senilai Rp41 miliar.

Willy menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar BPJS sebagai lembaga jaminan sosial yang dibentuk negara untuk melayani rakyat.

"BPJS itu dibuat oleh undang-undang, bukan lembaga asuransi komersial murni. Jangan bertindak seperti swasta yang bisa seenaknya memutus layanan dan mengancam. BPJS dibentuk untuk melayani warga negara, bukan menyandera hak mereka," tegas Willy Aditya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Baca Juga:
Politikus Partai NasDem itu menilai, pemutusan layanan kesehatan terhadap ribuan warga hanya karena tunggakan iuran merupakan langkah yang keliru secara konstitusional. Ia menegaskan, hak atas layanan kesehatan adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh dikorbankan karena persoalan administratif.

"Istilahnya saja iuran, bukan premi. Spiritnya adalah partisipasi, bukan transaksi. Jadi tidak bisa BPJS memperlakukan masyarakat seperti pelanggan asuransi komersial. Ini menyangkut hak dasar warga," ujarnya.

Menurut Willy, tindakan BPJS Kesehatan yang memutus layanan demi menekan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan agar melunasi tunggakan justru tidak sejalan dengan semangat pelayanan publik. Ia menilai BPJS seharusnya mencari solusi kolaboratif, bukan menggunakan pendekatan koersif.

"Kenapa hak asasi warga Pamekasan yang dikorbankan untuk menekan pemerintah kabupaten? Itu bukan pendekatan yang tepat," kritiknya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru