DPO Kasus PMI Ilegal Belum Ditangkap, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Rencana Presiden Prabowo Subianto meresmikan Komite Reformasi Polri pada pekan depan mendapat tanggapan dari Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding. Ia mengingatkan agar pembentukan komite tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih dengan Tim Transformasi Reformasi Polri yang lebih dulu dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Sudding, dua lembaga dengan mandat serupa berpotensi menciptakan dualisme pengawasan yang justru melemahkan efektivitas reformasi kepolisian.
"Bahwa saat ini ada dua tim dengan visi dan misi yang sama, harus dipastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan. Jangan sampai justru memunculkan masalah baru dalam proses pengawasan," kata Sudding,di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Ia menilai, kehadiran Komite Reformasi Polri merupakan langkah positif bila dibarengi dengan koordinasi dan pembagian peran yang jelas. Komite harus memiliki ruang independen untuk mengevaluasi kebijakan dan budaya organisasi Polri, sedangkan tim internal dapat berperan dalam perbaikan prosedural dan operasional.
"Reformasi Polri tidak boleh berhenti di level administratif. Harus ada pengawasan independen yang kuat agar perubahan terjadi sampai ke akar budaya institusi," tegas Politisi Fraksi PAN ini.
Lebih lanjut, Sudding menilai reformasi internal Polri yang dijalankan oleh perwira aktif berisiko menjadi penghalang bagi kritik publik. Ia menilai, kontrol eksternal sangat dibutuhkan untuk mencegah reformasi berhenti sebagai formalitas.
"Jika reformasi hanya dijalankan secara internal, dikhawatirkan menjadi tameng terhadap evaluasi publik. Komite harus memastikan setiap kebijakan selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.
Sudding juga mengapresiasi keterlibatan sejumlah tokoh nasional seperti Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, dan Jimly Asshiddiqie, yang dinilainya dapat memperkuat independensi dan integritas komite.
Lebih jauh, ia menyampaikan empat fokus utama reformasi Polri:
Transparansi kinerja dan akses publik terhadap data penegakan disiplin.
Penghapusan praktik militeristik dan politisasi kepolisian.
Penguatan mekanisme pengawasan eksternal melalui Kompolnas dan lembaga peradilan.
Reformasi budaya organisasi dan pendidikan aparat yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Sudding menegaskan, indikator utama keberhasilan reformasi Polri bukan pada banyaknya program yang diluncurkan, melainkan pada dampak langsung terhadap perlindungan hak warga negara.
"Komite Reformasi Polri harus memastikan arah perubahan ini tidak menyimpang dari semangat reformasi 1998. Tujuannya adalah mewujudkan kepolisian yang profesional, transparan, dan berintegritas," tutup legislator asal Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah itu.
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengakomodasi berbagai
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema bagi hasil p
Daerah