Senin, 02 Februari 2026

Baleg DPR RI Tetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026, RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan

admin - Jumat, 19 September 2025 01:06 WIB
Baleg DPR RI Tetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026, RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan

JELAJAHNEWS.ID -Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya salah satu tahapan penting dalam penyusunan Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026. Hal ini disampaikannya usai Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

"Syukur Alhamdulillah, semua berjalan lancar dan sukses. Kami berharap apa yang telah disepakati dapat segera dilaksanakan mulai 2025," kata Sturman dalam konferensi pers. Ia menegaskan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi perhatian publik, termasuk RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Menjawab pertanyaan wartawan, Sturman menegaskan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025–2026. "Jika tidak selesai tahun 2025, pembahasannya akan dilanjutkan pada 2026, sama halnya dengan RUU lainnya," jelasnya.

Baca Juga:

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej, menambahkan kesepakatan antara pemerintah dan Baleg telah tercapai. Ia menyoroti pentingnya ketepatan definisi hukum dalam perumusan RUU Perampasan Aset. "Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset tidak banyak dikenal. Di sejumlah negara lebih populer konsep asset recovery atau pemulihan aset. Penyusunannya harus berbasis kajian yang mendalam," tegas Eddy.

Sementara itu, perwakilan PPUU DPD RI, R. Graal Taliawo, menyampaikan beberapa inisiatif DPD yang masuk Prolegnas, di antaranya RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

Rapat kerja tersebut juga dihadiri Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja Prolegnas Martin Manurung, serta pimpinan dan anggota Baleg lainnya. Martin menjelaskan, Prolegnas 2025–2026 memuat usulan dari DPR, fraksi, pemerintah, dan DPD.

Hasil rapat Panja pada 17–18 September 2025 menetapkan:

Penambahan 23 RUU baru dan penghapusan 1 RUU, sehingga total menjadi 198 RUU plus 5 RUU kumulatif terbuka.

Penambahan 12 RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2025 (7 usulan DPR, 5 usulan pemerintah), total 52 RUU plus 5 kumulatif terbuka.

Baca Juga:

Penetapan Prolegnas Prioritas 2026 sebanyak 67 RUU, terdiri atas 44 RUU luncuran 2025, 17 usulan baru DPR, 5 usulan baru pemerintah, 1 usulan baru DPD, dan 5 kumulatif terbuka.

Dukungan penuh terhadap RUU Perampasan Aset datang dari seluruh delapan fraksi DPR RI. Selain itu, sejumlah RUU strategis juga masuk dalam daftar prioritas, antara lain RUU Kepolisian, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, RUU BUMD, serta RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.

Rapat juga memutuskan evaluasi Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2026 paling lambat Januari 2026 untuk mengukur sekaligus mengendalikan kinerja legislasi DPR.

Daftar RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025:

1. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran (DPR-Komisi I- proses penyusunan)

2. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Komisi II)

3. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)

5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III)

6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)

7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Komisi IV)

8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)

9. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlundungan Konsumen (Komisi VI)

10. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)

11. RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII DPR RI)

12. RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)

13. RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR RI)

14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR RI)

15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)

16. RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) (Komisi XI DPR)

17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (Komisi XII DPR)

18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)

19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)

20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

21. RUU tentang Komoditas Strategis (DPR/Badan Legislasi)

22. RUU tentang Pertekstilan (DPR/Badan Legislasi)

23. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (DPR/Badan Legislasi)

24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (DPR/Badan Legislasi)

25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (DPR/Badan Legislasi)

26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (DPR/Badan Legislasi)

27. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (DPR/Badan Legislasi)

28. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (DPR/Badan Legislasi)

29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (DPR/Badan Legislasi)

30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (DPR/Badan Legislasi)

31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR; anggota atau DPD)

32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri

36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh

37. RUU tentang tentang Badan Usaha Miliik Daerah

38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

39. RUU tentang Hukum Acara Perdata (pemerintah)

40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (pemerintah)

41. RUU tentang Desain Industri (pemerintah)

42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (pemerintah)

43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (pemerintah)

44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa (pemerintah)

45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (pemerintah)

46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (pemerintah)

47. RUU tentang Pelaksanaan Hukuman Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (pemerintah)

48. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah (pemerintah)

49. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (pemerintah)

50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (pemerintah)

51. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

52. RUU tentang Daerah Kepulauan (DPD). (**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru